Ahli di Sidang MK Sebut KUHAP Baru Berpotensi Lahirkan Kezaliman Negara dan Pemidanaan Tanpa Putusan
Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam perkara nomor 274/PUU-XXIV/2026 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (08/09/2026). Dalam persidangan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, dihadirkan sebagai ahli dan menilai mekanisme penahanan dalam KUHAP baru berpotensi melahirkan kezaliman negara. Fachrizal menyoroti tidak adanya kewajiban bagi penyidik untuk meminta izin hakim sebelum melakukan penahana














