Kasus LNG Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Hakim Ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (4/5/26) menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me














