JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) resmi bermanuver mengambil alih perbaikan sistem di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Langkah tersebut hadir untuk menyelamatkan puluhan ribu aset daerah dari ancaman praktik mafia tanah.
KPK-Kementerian ATR/BPN RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sepakat menjadikan Bumi Anging Mammiri’ sebagai pilot project dalam upaya transformasi pertanahan dan tata ruang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa rencana tersebut tertuang dalam sebuah terobosan yang terdiri dari sembilan paket program unggulan.
Terlebih lagi, lembaga antirasuah Indonesia menemukan tingginya kerentanan akibat puluhan ribu aset pemerintah daerah dibiarkan tanpa legalitas sertifikat di wilayah Sulsel.
“Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyimpan potensi sengketa, hilangnya aset daerah, hingga celah praktik korupsi,” ungkap Budi Prasetyo, Minggu (3/5/2026).
Pembiaran aset dalam skala masif tersebut dianalisis telah membuka ruang bagi pihak swasta maupun oknum yang tak bertanggung jawab untuk menguasai lahan secara sepihak dan memutus aliran retribusi ke daerah.
“Tanah yang belum tersertifikasi sangat berisiko dikuasai dan rawan dimanfaatkan pihak lain, tanpa kontribusi bagi kas daerah,” tutur Budi Prasetyo.
Untuk membongkar benang kusut birokrasi dan mengunci celah korupsi tersebut, KPK-Kementerian ATR/BPN RI secara resmi mengeksekusi sembilan paket program unggulan yang wajib diterapkan di Provinsi Sulsel, meliputi:
Pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP);
Penyatuan layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik;
Percepatan pendaftaran tanah bersertifikat;
Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS);
Pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial;
Integrasi Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA);
Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT);
Konsolidasi tata ruang tanah untuk pembangunan daerah.
“Di sektor perizinan, proses yang berbelit, minim transparansi, dan belum optimalnya sistem, termasuk ketiadaan dasar tata ruang yang memadai, dapat membuka ruang terjadinya praktik transaksional,” ujar Budi Prasetyo.
Targetnya, intervensi berlapis dari pemerintah pusat tersebut mampu memulihkan sistem penagihan piutang secara mutlak, sekaligus mendongkrak kemandirian fiskal daerah ke depannya.
“KPK berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, menjadi sarana penguatan akuntabilitas keuangan dan aset, serta perbaikan layanan publik,” pungkas Budi. (ADR/NAD)