Direksi BRI Korupsi Berjamaah Pengadaan Mesin EDC, Negara Rugi Rp700 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Andrijanto (AO) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AO selaku mantan Direktur Jaringan dan Layanan BRI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis. Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil para saksi lain yang














