Tawarkan Pajak 0 Persen selama 50 Tahun, Bisakah PFII Jadi Pusat Finansial Internasional?
Dalam waktu 18 hari, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026). Pemerintah menargetkan investasi global sebesar Rp300–500 triliun dan insentif pajak 0 persen selama 50 tahun, langkah ini memicu perdebatan: akankah PFII menjadi pusat finansial bertaraf internasional atau justru menjadi surga bagi pengemplang pajak? Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemen



















