Pukul delapan malam di sebuah sudut kawasan Jakarta Selatan, Tata (33)—bukan nama sebenarnya—menatap layar telepon seluler (ponsel)-nya dengan cemas. Setiap ada pesan yang masuk ke ponselnya, jantungnya selalu berdegup lebih kencang. Maklum, dia memang tengah banyak terlilit utang akibat meminjam uang dari aplikasi pinjaman online. Pada saat gagal bayar, berbagai 'teror' via aplikasi perpesanan di ponsel pun terus berdatangan mengusik ketenangan hidupnya.
"Saya masih ingat banget kalimatnya: 'Berpendidikan doang lo, tapi nggak bisa bayar utang," kata Tata kepada Afu.id, yang menemuinya awal September lalu. Yang bikin Tata semakin tertekan, pesan tersebut bukan sekadar berisi kata-kata yang bikin hati terasa ditikam. "Mereka juga melampirkan foto Facebook saya. Bukan foto profil. Foto itu adanya di dalam album Facebook saya. Waktu itu belum saya kunci. Jadi mereka kayak nyari sosmed gitu sih. Kalau untuk KTP nggak. Tapi foto-foto saya di sosmed itu diancam, pernah. Itu di 2020," papar Tata.
Semua teror yang dia terima, sebenarnya berawal dari persoalan sederhana. Di tahun 2019, saat baru mulai menjalani dunia kerja, Tata berkenalan dengan sebuah aplikasi pembelian barang dengan sistem cicilan. Kebetulan saat itu dia memang tengah membutuhkan erangkan ponsel baru. Maka bertransaksilah dia di aplikasi tersebut untuk membeli secara cicilan. "Itu masih aman," katanya.
Setelah beberapa bulan pembayaran ponsel itu aman, ternyata ada tawaran menggoda untuk menarik dana tunai, lewat aplikasi tersebut. "Waktu itu saya berpikir, yaudah lah ambil Rp500 ribu. Awalnya sih cuma konsumtif, buat konsumtif aja biasa, nggak terlalu besar. Terus berjalan waktu 2019 ke 2020. Saya lupa bulannya kapan, tapi saya pindah kerja," kisah Tata.
Nah, dari sinilah kemudian malapetaka tersebut bermula. Ternyata pekerjaan baru Tata tak berlangsung lama. Tengah tahun 2020, dia kena pemangkasan pegawai. Hidup dengan sisa gaji kurang dari Rp4 juta, dan kemudian menganggur, membuat Tata kelimpungan mencari duit talangan untuk bertahan hidup.

Maka menarik utang dari aplikasi pinjaman online pun mulai menjadi kebiasaan bagi Tata. Lantaran tak ada pekerjaan, ketika utang pinjol pertama jatuh tempo, untuk menutupinya dia berutang lagi ke aplikasi pinjol lainnya. "Saya ambil dari aplikasi yang katanya terkenal bunganya rendah untuk menutup utang di aplikasi satunya," ujar Tata.
Namun, dia ternyata tetap kerepotan membayar utang dari aplikasi pinjol yang berbunga rendah itu. Maka mode 'gali lubang tutup lubang' pun dilakukan Tata yang saat itu masih bekerja serabutan. Pinjam dari satu aplikasi pinjol untuk menutup pinjaman dari aplikasi pinjol sebelumnya. "Tapi makin lama makin nggak bisa bayar semuanta. Nah di situlah mulai terornya. Hampir stres banget, karena udah nganggur, terus diteror," keluh Tata.
Tagihan lewat pesan di ponsel dari yang berbahasa halus sampai yang berisi makian, makin sering ia terima dari para penagih utang alis debt collector (DC). Tata makin tak berpikir sehat lantaran ternyata utangnya sudah beranak-pinak menjadi hingga sebesar Rp70 juta baik dari aplikasi pinjol legal sampai yang ilegal.
Puncaknya adalah saat sang DC mulai mendatangi rumahnya untuk menagih. Dia makin stres lantaran ara DC ini menemui ibunya untuk menagih. "Jadi pada saat ke rumah, yang ketemu ibu saya karena saya takut waktu itu," ujarnya. Tata masih terselamatkan lantaran tak lama kemudian pemerintah memberlakukan sistem lock down akibat pandemi COVID-19 yang semakin mengganas.
Hanya saja saat lock down, tagihan berbumbu kata-kata makianm, makin kerap masuk ke ponselnya. Tak tahan dengan teror yang dihadapinya, pada tahun 2023 lalu, akhirnya Tata memberanikan diri melapor. Ancaman-ancaman yang diterima, juga foto dan data pribadi dia yang diretas para DC dan dikirimkan ke ponsel Tata untuk menebar teror, dijadikan bahan untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tata mengaku, saat itu tak ada feedback dari OJK atas laporannya. Hanya saja, kata dia, aplikas-aplikasi pinjol itu tak lagi menganggunya. Sekarang, Tata sudah berkeluarga dan bekerja tetap di sebuah perusahaan swasta dengan gaji standar upah minimum regional Jakarta. Hanya saja, pengalaman diteror DC pinjol tak membuatnya kapok. Perilaku gali lubang tutup lubang tetap dijalaninya hingga kini.
Total utang pinjolnya saat ini mencapai Rp100 juta. Teror DC pun masih kerap dia alami via ponsel. Gajinya, yang hanya standar UMR juga tak pernah diterima secara utuh. "saya menerima bersih gaji itu cuma sekitar Rp3 juta karena ada potongan juga dari kantor, ada potongan pinjaman koperasi dan lain-lain," jelasnya.
Tata tak sendirian di jagat utang-berutang secara daing ini. Di Jakarta saja, berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ribuan cerita serupa mengalir setiap tahunnya. LBH Jakarta mendata, total kumulatif pengaduan rentang 2018 hingga 2024 telah mencapai 1.944 orang pengadu, yang didominasi oleh perempuan.
Tren tersebut terus merangkak naik pasca-pandemi, di mana sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026 saja sudah ada 69 pengaduan baru yang masuk, membawa serta cerita kelam tentang teror psikologis, ancaman, hingga penyebaran data pribadi. "Yang paling sering kami temukan bukan sekadar soal utang, tetapi kekerasan dalam penagihan. Korban mengalami intimidasi, ancaman, teror, penghinaan, menghubungi keluarga atau rekan kerja, hingga penyebaran data pribadi," kata Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan, kepada Afu.id.
Karena itu, kata dia, LBH Jakarta melihat persoalan pinjol bukan semata hubungan keperdataan antara pemberi dan penerima pinjaman. "Ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau penyalahgunaan data pribadi, yang dipertaruhkan adalah hak atas rasa aman, privasi, martabat, dan integritas pribadi warga negara, negara tidak boleh membiarkan hak-hak tersebut hilang hanya karena seseorang memiliki utang," jelas Alfathan.
LBH Jakarta menilai, negara tak boleh abai lantaran di balik tragedi jeratan utang pinjol yang menjerat leher masyarakat ini, ada persoalan kondisi ekonomi yang memang sedang tidak baik-baik saja. Pendapatan yang rendah, pekerjaan yang tidak aman, dan biaya hidup yang terus meningkat membuat sebagian orang menggunakan pinjol untuk bertahan hidup.
Ketika utang jatuh tempo dan tidak mampu dibayar, korban terpaksa mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Terjadilah 'gali lubang, tutup lubang'. Di satu sisi, pinjaman online memang menawarkan pilihan, terutama bagi masyarakat unbanked dan underbanked yang sulit mengakses layanan perbankan formal. Namun, ketika akses tersebut diberikan dengan bunga dan biaya tinggi, pinjol dapat berubah dari solusi menjadi jeratan.
"Karena itu, korban tidak tepat semata-mata disalahkan karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan. Di baliknya ada persoalan struktural berupa ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses keuangan formal, dan model bisnis pinjol yang dapat mengeksploitasi kerentanan masyarakat," papa Alfathan.
Saat Rakyat Tercekik di Saat Industri Pinjol Justru Berjaya Lewat Pembiayaan Asing dan Bank Himbara
Kondisi ekonomi masyarakat yang sedang megap-megap akibat tekanan ekonomi ini memang berbanding terbalik dengan kondisi industri pinjaman online yang justru tengah berjaya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mencatat, laba industri pinjol mencapai Rp1,15 triliun pada Juni 2026 alias tumbuh sebesar 10,14 persen year on year (yoy). "Peluang industri pindar untuk melampaui capaian laba tahun sebelumnya masih terbuka lebar," kata anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Optimisme ini didorong oleh pertumbuhan penyaluran pendanaan yang sehat, penguatan manajemen risiko, serta perbaikan kualitas penilaian skor kredit (credit scoring). Dia mengungkapkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat membaik di level 4,26 persen. Angka tersebut menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 4,42 persen.
Daya tarik bisnis utang digital di tanah air tak hanya memikat institusi domestik, tetapi juga memicu gelombang perburuan imbal hasil (yield) dari pasar keuangan global. Hingga Juni 2026, OJK mencatat pendanaan pinjol yang bersumber dari lender luar negeri melonjak hingga 34,18 persen yoy menjadi Rp17,28 triliun. Komposisi dana asing ini menguasai porsi 16,43 persen dari total outstanding pendanaan nasional. "Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri Pindar Indonesia masih menarik bagi lender luar negeri," ujar Agusman.

Tak hanya dana asing, sektor perbankan domestik, termasuk bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara, juga tercatat menjadi tulang punggung utama (pemberi dana institusional) yang mengalirkan likuiditas ke platform-platform pinjol. Agusman menungkapkan, penambahan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di bank-bank pelat merah hingga Rp400 triliun membuka peluang bagi industri pinjaman daring untuk memperoleh tambahan sumber pendanaan dari sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, industri perbankan masih menjadi sumber pendanaan terbesar bagi industri pindar. Per Mei 2026, nilai pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp67,61 triliun atau setara 65,17 persen dari total outstanding pendanaan industri keuangan. Di balik megahnya angka tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan mendasar yang kerap menggelitik rasa ingin tahu publik, dari mana asal muasal gelombang dana raksasa yang menghidupkan ekosistem ini?
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasokan dana dari luar negeri memang tercatat besar, yakni mencapai Rp17,28 triliun atau sekitar 16,43 persen dari total outstanding nasional. Namun, angka tersebut sekaligus menegaskan sebuah fakta penting, sebagian besar atau sekitar 83,57 persen dari total pembiayaan tersebut bersumber dari dalam negeri.
Di sinilah letak persimpangan penelusurannya. OJK memang tidak merilis data terbuka secara sederhana yang merinci berapa persisnya porsi dana domestik tersebut yang disumbangkan oleh bank-bank pelat merah di bawah payung Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN). Kendati demikian, bukan berarti aliran uang dari bank-bank negara ini tertutup rapat. Jejaknya justru terekam jelas melalui berbagai aksi korporasi dan kerja sama strategis yang diumumkan secara terbuka ke publik.
Keterlibatan perbankan konvensional dalam mendanai ekosistem digital bukanlah isapan jempol, melainkan sebuah kerja sama bisnis bernilai triliunan rupiah. Salah satu contoh paling nyata terekam pada Juli 2023, ketika Bank Mandiri mengumumkan fasilitas kerja sama channeling senilai Rp1 triliun dengan Kredivo. Meski demikian, terdapat presisi hukum yang perlu diluruskan agar tidak salah kaprah. PT Kredivo Finance Indonesia berstatus sebagai perusahaan pembiayaan (multifinance) yang berizin resmi di bawah OJK, bukan entitas peer-to-peer (P2P) lending. Perbedaan istilah ini krusial. Seringkali di ruang publik, istilah pinjol, P2P lending, paylater, dan kredit digital disamakan begitu saja ke dalam satu keranjang, padahal secara hukum dan pengawasan mereka diatur di bawah rezim yang berbeda.
Namun, terlepas dari perbedaan klasifikasi tersebut, fakta bahwa bank-bank besar menggelontorkan dana triliunan rupiah ke ekosistem teknologi finansial adalah keniscayaan. Bank Mandiri sendiri pernah mencatat bahwa total penyaluran kredit melalui kolaborasi dengan berbagai perusahaan fintech telah mencapai Rp2,83 triliun kepada lebih dari 206 ribu nasabah. Artinya, keterlibatan perbankan nasional di ranah ini digerakkan oleh komitmen modal berskala masif.
Dalam kerangka industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), penyelenggara platform pada dasarnya berfungsi sebagai jembatan yang mempertemukan pihak yang memiliki dana (lender) dengan pihak yang membutuhkan dana (borrower). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyelenggara platform bukanlah lembaga yang menghimpun dana masyarakat layaknya bank, serta tidak menanggung risiko utama atas pendanaan yang disalurkan.
Di sinilah model kerja sama channeling mengambil peran. Dalam praktiknya, bank bertindak sebagai penyedia fasilitas likuiditas penuh (pemilik modal). Sementara, platform teknologi (fintech) bertindak sebagai pintu masuk digital yang menjangkau calon debitur, mengolah data, menjalankan sistem verifikasi, dan menyalurkan pembiayaan sesuai struktur kesepakatan.
Kendati demikian, besaran nilai kerja sama ini tidak seragam. Tidak semua platform otomatis mendapat jatah limit awal Rp50 miliar atau meroket hingga Rp500 miliar atau Rp1 triliun. Angka-angka fantastis tersebut merupakan bentuk komitmen khusus yang lahir dari penilaian risiko (risk assessment) yang ketat antara bank mitra dan platform terkait.
Selain melalui skema pinjaman (channeling), jejak bank negara juga masuk lewat jalur penyertaan modal saham (equity financing). Pada skema ini tercatat, Bank Mandiri bekerja sama dengan Crowde pada 2019, menyediakan pembiayaan hingga Rp100 miliar, dengan plafon maksimal Rp200 juta per pelaku usaha mikro. Bank Mandiri juga memiliki rekam jejak investasi melalui Mandiri Capital Indonesia pada perusahaan fintech seperti Amartha, Investree dan KoinWorks. Portofolio MCI pada 2019 bahkan secara eksplisit mencantumkan ketiganya sebagai perusahaan P2P lending, sementara Crowde juga menjadi bagian dari portofolio fintech MCI.
Pada kerja sama dengan Amartha, investasi MCI sudah berlangsung sejak 2017. MCI masuk dalam pendanaan Seri A Amartha, perusahaan yang memang membangun model pembiayaan untuk masyarakat yang tidak terlayani perbankan. Bank Himbara lainnya, seperti BRI, melalui BRI Ventures pernah bekerja sama dengan Investree melalui fasilitas venture debt Rp60 miliar pada 2020.
Untuk pembiayaan dari asing, salah satu penyedia layanan pinjaman online AdaKami, menegaskan adanya sokongan dana dari pihak asing. Platform AdaKami disokong perusahaan fintech asal Cina. AdaKami merupakan anak perusahaan fintech FinVolution Group. FinVolution Group sendiri adalah platform fintech terkemuka di Cina. FinVolution yang didirikan tahun 2007 telah memiliki lebih dari 164,5 juta pengguna yang terdaftar secara kumulatif, per tanggal 31 Maret 2023.
Strategic Communication and Brand Lead AdaKami Jonathan Kriss mengatakan, platform ini telah menyalurkan dana Rp76,37 Triliun sejak didirikan 2018. Lalu, nilai pendanaan yang disalurkan pada tahun berjalan mencapai Rp12,40 Triliun. Adapun dalam satu bulan terakhir, nilai pendanaan yang disalurkan tercatat sebesar Rp 1,60 triliun. "AdaKami juga mencatat jumlah penerima dana mencapai 7,43 juta pengguna sejak AdaKami beroperasi," kata Jonathan, kepada Afu.id. Selanjutnya, pada tahun berjalan, jumlah penerima dana tercatat sebanyak 2,03 juta pengguna, sedangkan dalam satu bulan terakhir mencapai 453,66 ribu pengguna.
Antara Niat Mulia Menjangkau UMKM dan Realitas Portofolio di Lapangan
Kehadiran dana bank negara dan perbankan secara umum ke dalam ekosistem digital memiliki niat mulia yang jelas, yaitu memperluas inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan formal (unbankable). OJK pun tidak tinggal diam. Regulator secara konsisten mendorong agar porsi pembiayaan sektor produktif terus ditingkatkan melalui peta jalan (roadmap) yang terstruktur. Targetnya, porsi pembiayaan produktif secara bertahap diarahkan mencapai kisaran 40 hingga 50 persen pada fase 2025–2026. Namun, data aktual menunjukkan realita yang berbeda dari harapan ideal tersebut. Berdasarkan catatan per Juni 2026, pembiayaan produktif baru menyentuh angka sekitar Rp35,12 triliun, atau setara dengan 33,41 persen dari total outstanding industri pinjaman online.
Dengan total outstanding nasional yang menembus Rp105,14 triliun, ini berarti sekitar dua pertiga (atau 66,59 persen) dari portofolio pembiayaan industri tersebut berada di luar sektor produktif—yakni berputar pada kategori konsumtif dan kebutuhan jangka pendek lainnya. Di titik inilah sebuah pertanyaan krusial muncul, jika bank memberikan fasilitas pendanaan untuk memperluas akses ekonomi, sejauh mana aliran dana tersebut benar-benar terkunci pada sektor produktif yang dicita-citakan?
OJK memang telah mengatur pelaporan transaksi melalui Pusdafil. Dalam ketentuan pelaporan sebelumnya, penyelenggara wajib menyampaikan informasi pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK. Mekanisme pelaporan bahkan diatur secara real time, atau harian apabila sistem belum mampu menerima data secara waktu nyata.
Pada 2026, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan dan permintaan data transaksi LPBBTI. Aturan tersebut menjadi landasan pelaporan transaksi secara harian dan pemanfaatan Pusdafil serta Fintech Data Center. Dengan kata lain, problemnya bukan ketiadaan data sama sekali. Problemnya adalah apa yang dilakukan dengan data tersebut. Credit scoring wajib dilakukan, manajemen risiko diwajibkan, identitas pengguna harus diverifikasi, dan penyelenggara juga wajib menerapkan mitigasi risiko. Jika sistem sudah memiliki begitu banyak data, mengapa pembiayaan produktif masih sekitar sepertiga outstanding?
Mengapa konsumsi masih mendominasi? Dan apakah struktur bisnis fintech memang membuat pembiayaan konsumtif lebih menarik daripada pembiayaan produktif? Terkait hal ini, SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, yang berlaku sejak 31 Juli 2025, mengatur batas berbeda berdasarkan jenis pendanaan, plafon dan tenor. Untuk pendanaan produktif sampai Rp50 juta, misalnya, batas maksimum manfaat ekonomi adalah 0,275 persen per hari untuk tenor sampai enam bulan dan 0,1 persen per hari untuk tenor di atas enam bulan. Untuk pendanaan produktif di atas Rp50 juta, batasnya 0,1 persen per hari.
Sementara pendanaan konsumtif dibatasi 0,3 persen per hari untuk tenor sampai enam bulan dan 0,2 persen untuk tenor di atas enam bulan. Artinya, OJK telah memberikan rambu bahwa pinjaman untuk sektor produktif jelas lebih menarik, ketimbang sektor konsumtif. Sayangnya, orang-orang yang terjerat utang pinjol untuk konsumtif memang hidup tanpa pilihan. Ketika seseorang tidak mempunyai cukup uang untuk membayar kebutuhan hari ini, aplikasi digital mampu menyediakan uang dalam hitungan menit. Pinjol memberikan sesuatu yang tak bisa diberikan bank konvensional.
Alhasil, ketika ada kemudahan mengakses dana, banyak masyarakat tak lagi berpikir untuk mengaksesnya demi mendapatkan permodalan, melainkan memang untuk bertahan hidup. Masalahnya, cicilan bulan depan datang bersama cicilan yang kemarin. Dan ketika pendapatan tidak bertambah, jalan keluarnya sering kali bukan melunasi utang. Melainkan mencari pinjaman berikutnya.
Dalam kesaksiannya, Tata menggambarkan persis pola itu. Setelah kehilangan pekerjaan, ia menggunakan satu layanan untuk menutup layanan lain. Ketika jumlah pinjaman bertambah, kemampuan membayar justru semakin tertekan. Itulah titik ketika istilah inklusi keuangan mulai berbenturan dengan istilah jebakan utang.
Ketika kemudahan teknologi mampu mencairkan dana dalam hitungan menit, batas tipis antara 'membantu masyarakat memperoleh akses keuangan' dan 'mendorong ketergantungan pada utang' kerap terkaburkan. Bagi sebagian orang, pinjaman digital adalah modal usaha yang produktif. Namun bagi jutaan orang lainnya—seperti kisah Tata dan ribuan warga yang terperangkap dalam lingkaran cicilan—kemudahan tersebut berubah menjadi siklus bertahan hidup tatkala pendapatan bulanan tidak mampu mengejar beban cicilan yang datang bertubi-tubi.
Pada akhirnya, gelombang dana raksasa yang digelontorkan oleh perbankan nasional maupun global ke ranah digital telah mengubah lanskap keuangan Indonesia secara permanen. Hal itu tampak dari data OJK sendiri. Di balik gebyar keuntungan industri pinjol, posisi outstanding pembiayaan pinjol hingga Juni 2026 juga ikut terkerek naik menembus angka Rp 105,14 triliun, atau mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 25,88 persen secara yoy.
Angka ini terus menanjak dari bulan sebelumnya yang mencatatkan outstanding sebesar Rp103,73 triliun per Mei 2026—naik Rp1,66 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan dari posisi April 2026 sebesar Rp102,07 triliun. OJK mencatat pada periode tersebut, terdapat 19 penyelenggara pinjaman online (pinjol) dengan tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) di atas 5 persen. Angka ini menandakan peningkatan gagal bayar yang cukup signifikan di industri fintech peer-to-peer lending.
Ironisnya, industri pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) ini tetap saja bisa meraih laba. "Tingkat pembiayaan bermasalah dapat memberikan tekanan terhadap profitabilitas penyelenggara. Namun, hingga Juni 2026 industri pindar tetap mampu mencatatkan pertumbuhan laba seiring dengan ekspansi penyaluran pendanaan," jelas Agusman.
Ekonomi Memburuk, Angka Pinjaman Konsumtif Meroket, Diperparah Kehadiran Pinjol Ilegal
Pelemahan daya beli masyarakat akibat pertumbuhan pendapatan yang melambat dan tidak sejalan dengan inflasi serta kenaikan biaya hidup menjadi pemicu utama meningkatnya gagal bayar ini. Selanjutnya, alasan pinjaman online masih didominasi pinjaman konsumtif sehingga berpengaruh pada pengaturan uang masuk dan keluar masyarakat. Selain itu, pemakai pinjol menggunakan multiple pinjol dan paylater (BNPL) yang membuat beban utang melebihi kemampuan bayar.
Pengamat ekonomi dari Ceilos, Nailul Huda menyebut peningkatan permintaan pembiayaan pada akhir 2025, diikuti penurunan pendapatan dan dampak bencana alam, turut berkontribusi. Selain itu, praktik "galbay" (gerakan gagal bayar massal) yang muncul sebagai reaksi atas penagihan agresif juga memperburuk situasi. Generasi milenial dan Gen Z mendominasi kontribusi gagal bayar, sering kali karena akses mudah pinjol untuk kebutuhan konsumtif dan tekanan sosial (FOMO).
Kondisi ini juga diperburuk dengan maraknya aplikasi pinjaman online ilegal. Ironis, ketika konsumen seperti Tata, mulai dinilai tak kredibel oleh platform pinjol legal, kerap kali mereka nekat meminjam ke platform pinjol ilegal. Dan aplikasi pinjol ilegal ini kerap melakukan teror yang lebih dahsyat saat peminjam gagal bayar.
Teror seperti kekerasan dalam penagihan, intimidasi, ancaman, penghinaan, menghubungi keluarga atau rekan kerja, hingga penyebaran data pribadi kerap mereka jadikan peluru untuk menagih paksa debitur. "Foto Facebook pernah digunakan kalau untuk pinjol ilegal, waktu itu ada jurusnya, saya lupa namanya. Mereka juga melampirkan foto Facebook saya," kata Tata.
Data menunjukkan, perputaran uang di sektor pinjol ilegal ini menyentuh angka Rp230 triliun hingga Rp260 triliun. Angka fantastis ini bahkan mendominasi pasar dan jauh melampaui total pembiayaan outstanding dari pinjol resmi (legal) yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tingginya angka perputaran uang ini didorong oleh ekosistem penipuan yang agresif, skema biaya yang menjerat, serta keterkaitannya dengan kejahatan siber lainnya.

SMS blasting massal serta aplikasi tiruan yang tersebar di luar platform resmi. Langkah ini menjangkau jutaan masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa verifikasi rumit. Saat dana dicairkan, pinjol ilegal langsung memotong biaya administrasi yang sangat besar di awal. Keuntungan mereka berlipat ganda karena menetapkan bunga mencekik (bisa mencapai 4% per hari) dengan tenor yang tiba-tiba dipangkas secara sepihak (misal, dijanjikan 90 hari namun wajib lunas dalam 7 hari).
Hak itu dirasakan sendiri oleh konsumen seperti Tata. Dia mengaku, pernah meminjam di platform pinjol ilegal sebesar Rp1 juta. Namun saat proses pencairan, dia hanya mendapatkan Rp780 ribu. Bunganya pun sangat mencekik. "Nanti dengan tenor, tulisannya memang 100 hari. Tapi di 30 hari pertama itu harus bayar Rp700 ribu. Padahal kan kita nerimanya Rp700 ribu," ujar Tata.
Celakanya, selain jumlahnya sangat banyak, pinjol ilegal ini juga sukar diberantas. Tahun ini saja, sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, pada periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terkait laporan penipuan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 515.345 laporan dari masyarakat selama 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI dan OJK kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya; serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Penutupan ratusan entitas ilegal itu berjalan beriringan dengan tingginya laporan masyarakat kepada OJK. Hingga akhir Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal secara year-to-date (ytd). Ancaman terhadap masyarakat juga terlihat dari banyaknya laporan penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan dengan 1.276.688 rekening dilaporkan dan terverifikasi.
"Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini akan kami perkuat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono. Dari jutaan rekening yang masuk dalam laporan tersebut, sebanyak 659.429 rekening telah diblokir untuk mencegah dana hasil penipuan terus berpindah. Nilai dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, menunjukkan besarnya nilai uang yang terancam dalam aktivitas penipuan di sektor jasa keuangan. Hingga periode yang sama, OJK mencatat Rp206 miliar dana telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Konsumen Wajib Dilindungi
Melihat situasi ini, Indonesia memang bisa dibilang tengah menghadapi situasi darurat pinjol baik yang legal maupun ilegal. Korban berjatuhan tak hanya kehilangan uang, kebebasan dan harga diri. Yang paling parah, korban jiwa juga sudah berjatuhan akibat jeratan pinjol ini. Analisis big data pemantauan berita menemukan sedikitnya 72 kasus bunuh diri yang diwartakan berkaitan dengan jeratan pinjaman online.
Kasus teranyar, cukup menjadi gambaran betapa kasus pinjol tak hanya menjerat kelas menengah ke bawah, tetapi juga kelas atas. Kasus kematian dokter Alex Cristo Loris, pada Juli 2026 lalu, membuktikan hal itu. Alex yang jenazahnya ditemukan pihak kepolisian pada awal Agustus 2026, adalah seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK UNRI).
Jelas, dr. Alex bukan datang dari kelas menengah bawah. Toh dia terjerat juga oleh pinjaman online. Hasil investigasi forensik dan kepolisian yang mengungkap adanya depresi berat akibat akumulasi tekanan psikologis. Beban tersebut mencakup tuntutan studi spesialis yang berat serta masalah finansial mendalam akibat riwayat utang pinjaman online. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas suntikan obat anestesi Rocuronium pada tubuh korban yang memperkuat dugaan tindakan mengakhiri hidup akibat tidak mampu menanggung tekanan ganda yang dihadapi. Pihak kampus dan kepolisian mengonfirmasi adanya persoalan pinjol yang turut membayangi kondisi psikologis korban sebelum kejadian.
Apa langkah yang telah dilakukan OJK untuk mencegah hal seperti ini? OJK sebenarnya telah menetapkan batas maksimum suku bunga pinjol melalui Surat Edaran OJK (SEOJK). Bunga pinjaman konsumtif turun bertahap: dari 0,3 persen per hari pada 2024 menjadi lebih rendah di tahun-tahun berikutnya. Untuk pinjaman produktif, batas bunga juga dikurangi secara bertahap hingga 0,067 persen per hari pada 2026. Aturan ini bertujuan menekan beban bunga yang selama ini dianggap tinggi dan menjadi salah satu pemicu gagal bayar. Meski demikian, penurunan bunga belum sepenuhnya menyelesaikan masalah, karena masih ada pinjol ilegal yang tidak patuh dan praktik penagihan yang melanggar etika.
Sebetulnya OJK telah menetapkan aturan main bagi penagih utang itu. Pengawas keuangan ini melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan nasabah, atau menyebarkan data pribadi. OJK juga mewajibkan debt collector membawa dokumen resmi dan perusahaan harus mengirim surat peringatan terlebih dahulu. Pelanggaran terhadap aturan main itu juga dapat dilaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau langsung ke OJK. Pelanggaran aturan ini terancam Pasal 365 KUHP.
Anggota DPR RI Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin, menyoroti efektivitas regulasi dan sanksi terhadap pinjol ilegal. Dia mendorong penguatan literasi keuangan dan pengawasan lebih ketat agar akses pembiayaan tidak menjadi jerat utang. Selain itu, penyaluran pinjol yang serampangan tanpa pengawasan yang ketat membuat masyarakat mudah tergiur iming-iming mendapat dana cepat itu. Meskipun bunga yang harus dikembalikan terlalu tinggi di tengah himpitan ekonomi. "Untuk itu, OJK perlu meningkatkan upaya credit scoring yang lebih baik dan diversifikasi alasan pinjaman ke arah yang lebih produktif," tegasnya.
Dari sisi platform pinjol legal, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengaku, sejak 2018 memperketat proses seleksi terhadap peminjam dana atau borrower. "Sebagai antisipasi kami melakukan penyeleksian yang ketat ya. Hal ini untuk menekan risiko gagal bayar (galbay)," jelas Jonathan Kriss kepada Afu.id.
Jonathan menambahkan, AdaKami mencatat peningkatan jumlah pengajuan pinjaman yang ditolak dalam beberapa waktu terakhir. Disinggung soal angka detailnya, Jonathan enggan memerinci jumlah pengajuan pinjaman yang ditolak. "Banyak yang kami tolak. Tentu ada assasment yang kami lihat tidak memenuhi kriteria borrower," ungkapnya. "Memang kami lebih selektif. Karena bisa dibilang, kondisi ekonomi kita tahun lalu sama kondisi ekonomi kita tahun ini berbeda. Kondisi ekonomi nasabah kita orang yang sama misalkan, tahun lalu dan tahun ini bisa jadi berbeda," tambah Jonathan.
Menurut dia, perubahan kondisi ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan calon peminjam. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan borrower yang mendapatkan pendanaan memiliki kualitas yang sesuai dengan parameter risiko yang ditetapkan. "Jadi parameter itu yang sebenarnya kita harus gunakan untuk memastikan bahwa kita menjaring nasabah-nasabah yang berkualitas dan menunjukkan sebenarnya proses penagihannya itu bisa jauh lebih smooth," tegasnya.
LBH Jakarta menilai, pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari pinjol saat ini belum efektif. "Bahkan persoalan inilah yang menjadi dasar gugatan warga negara yang diajukan LBH Jakarta bersama 19 warga," kata Alfathan. Gugatan tersebut, ujar dia, pada dasarnya mempertanyakan kelalaian negara dalam menyediakan regulasi yang mampu melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang eksploitatif.
Pada tingkat kasasi, melalui Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024, gugatan tersebut sempat dikabulkan dan Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Kominfo, serta Ketua Dewan Komisioner OJK dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian dalam memberikan perlindungan. Namun, perkembangan terakhir justru menunjukkan kemunduran. Dalam Putusan PK Nomor 189 PK/PDT/2026, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menolak gugatan para penggugat. LBH Jakarta menilai putusan PK ini melemahkan perlindungan korban, sementara persoalan pinjol eksploitatif masih berlangsung.
Menurut Alfathan, kelemahan terbesar negara adalah melihat pinjol terlalu sempit sebagai persoalan transaksi utang-piutang, bukan sebagai persoalan perlindungan warga negara dan HAM. Dia menilai, negara seharusnya memastikan adanya batas bunga dan biaya yang adil, mekanisme penagihan yang manusiawi, perlindungan data pribadi, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pemulihan bagi korban. "Ini merupakan konsekuensi dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan diri sebagaimana dijamin UUD 1945," pungkas Alfathan.
Reporter: Fadhlan Robbani, Fandi Permana
Redaktur: M. Agung Riyadi