Di tengah sulitnya tekanan ekonomi, bantuan sosial cukup meringankan beban masyarakat miskin. Namun, bantuan itu kini tak pasti kapan datangnya, akibat pendataan yang ngawur. Akibatnya, angka valid jumlah kemiskinan di Indonesia menjadi blur.
BUDIMAN harus menarik ojek lebih giat untuk menambal kebutuhan hariannya setelah satu-satunya sumber pemasukan dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dihentikan. Budiman adalah penerima bantuan pangan nontunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2022 lalu. Jumlahnya lumayan, cukup membantu kebutuhannya. Namun pada akhir Agustus lalu, bantuan itu tidak datang. Ia berusaha memastikan namanya masih ada dalam daftar penerima di aplikasi Cek Bansos, hasilnya zonk. Namanya hilang. “Waktu akhir Agustus kemarin sengaja cek karena waktu itu ada sensus ekonomi. Ternyata nama saya bukan lagi penerima bantuan,” kata Budiman kepada Afu.id.
Menurut keterangan RT, nama budiman dicoret setelah mendapatkan penilaian dari Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Barat, Budiman dinyatakan masuk kategori desil yang tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, dirinya tidak pernah mengetahui pasti bagaimana mekanisme penilaian itu. Pasalnya, sebelumnya Budiman masuk dalam desil 2, berkategori masyarakat miskin “Saya juga gak bisa menyalahkan, karena RT sifatnya hanya mendata untuk pengusulan,” katanya. Kini Budiman harus mengajukan permohonan baru, di sela-sela kesibukannya memenuhi kebutuhan hariannya sebagai ojol.
Di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Budiman bukan satu-satunya korban carut-marutnya data penerima bantuan sosial ini. Yayah (54) juga mengalami hal serupa. Dirinya sebelumnya masuk kategori desil 3, sebagai penerima bansos, tetapi saat ini namanya dicoret secara sepihak. Menurutnya, pencoretan namanya itu bermula saat dirinya didatangi sensus petugas sensus ekonomi untuk mendata jumlah kekayaannya. Saat itu dia mengaku punya aset rumah senilai Rp1 miliar. Ketika warga lain menerima bansos, Yayah tidak dapat. Setelah dicek di laman bansos, namanya sudah tidak ada.
Yayah memang mengaku punya aset Rp1 miliar dalam bentuk rumah peninggalan orang tuanya. Tetapi itu bukan harta bergerak yang dapat menghasilkan tambahan. Yayah hanyalah karyawan lepas di sebuah gudang sebagai admin. Dipanggil hanya saat ada pekerjaan mendadak. Selain itu, dirinya mengurusi warga RT-nya. Pemasukannya tidak menentu, satu-satunya pemasukan yang pasti adalah bantuan sosial itu. Di tempat itu, Aminah, seorang lansia berusia 63 tahun juga mengalami hal sama, termasuk jutaan masyarakat lain di berbagai daerah, yang harus menerima penilaian sewenang-wenang pemerintah soal data penerima manfaat dari pemerintah.
Pemerintah Miskin Data

Angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini semakin menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah. Mulai dari PKH, bantuan sembako, PBI JKN, Sekolah Rakyat hingga KIP Kuliah menggunakan tingkat kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran. DTSEN membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan masing-masing desil mencakup sekitar 10 persen rumah tangga. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 adalah 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga variabel lain seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Pengaruh desil paling terlihat dalam penyaluran bantuan sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa masyarakat pada desil 1–4 atau kelompok 40 persen terbawah dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Setelah pemutakhiran DTSEN, pemerintah juga mengarahkan penerima PKH dan sembako agar benar-benar berada dalam kelompok desil 1–4.
Untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan, cakupannya sedikit berbeda. Desil 5 masih dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sementara pemerintah telah melakukan realokasi kepesertaan dari kelompok desil 6–10 ke masyarakat pada desil 1–5. Sepanjang 2025, lebih dari 13,5 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan setelah evaluasi data, meski sebagian masih dapat diaktifkan kembali setelah verifikasi ulang.
Desil juga digunakan dalam penentuan sasaran Sekolah Rakyat. Untuk tahun ajaran 2026/2027, pemerintah memprioritaskan anak dari keluarga pada desil 1 dan 2, terutama yang belum sekolah, putus sekolah, atau berisiko tidak melanjutkan pendidikan. Calon siswa dijangkau langsung menggunakan DTSEN, bukan melalui pendaftaran terbuka seperti sekolah pada umumnya. Dalam program KIP Kuliah, DTSEN juga menjadi acuan.
Perubahan desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang terhadap berbagai program. Kemensos mencatat lebih dari 20 juta usulan pemutakhiran DTSEN telah masuk hingga Juli 2026, baik melalui pemerintah daerah maupun kanal lainnya. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, atau kanal Cek Bansos untuk kemudian diverifikasi dan dihitung ulang. Namun, berada pada desil tertentu tidak otomatis menjamin seseorang menerima seluruh bantuan yang terkait. Setiap program tetap memiliki kriteria, kuota, dan proses verifikasi masing-masing.
Amburadulnya verifikasi data Desil menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Trubus menilai pencocokkan data ke masyarakat hanya berdasarkan laporan satu pintu. Sehingga banyak data yang tak diverifikasi lebih lanjut yang akibatnya Masyarakat tak mampu masuk dalam kelompok desil yang tinggi. “Karena faktanya demikian, ini perlu dievaluasi karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga,” kata Trubus kepada Afu.id. Contohnya, ada temuan lansia tukang becak di Yogyakarta yang masuk desil 9, sementara seorang lurah malah berada di desil 8.

Hal itu kerap terjadi di daerah karena pencocokan data di lapangan tak diverifikasi ulang oleh Dinsos setempat. “Karena yang mengecek kondisi penerima manfaat itu biasanya pihak RT atau RW. Ditindaklanjuti pihak Kelurahan dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos). Nah seharusnya ada tim lapangan lagi dari Dinsos yang mengecek langsung, jangan hanya terima laporan,” tuturnya.
"BPS itu harus proaktif melakukan turun ke lapangan lah. Jadi memverifikasi ke lapangan itu. Intinya itu. Karena memang ini kan kewajibannya kewajiban pemerintah," ungkapnya. Ia mencontohkan, jika ada keluarga yang notabenenya tidak mampu secara ekonomi, tapi punya anak yang kuliah dan berprestasi karena beasiswa. Jika demikian, orang tua si anak juga bisa juga terdampak karena dianggapnya bisa menguliahkan anaknya dengan dalih mampu secara desil.
Ekonom Celios, Media Wahyudi Askar, menilai penggunaan DTSEN sebagai acuan penerima bansos agar dihentikan sementara. Pemerintah didesak agar kembali mengecek seluruh data yang saat ini digunakan DTSEN. Hal ini bertujuan agar masyarakat miskin tidak kehilangan bantuan akibat kesalahan pendataan. Celios menilai pemerintah diminta berani mengakui dan memperbaiki kesalahan data yang selama ini digunakan untuk distribusi bantuan sosial. "Masyarakat mungkin hanya ingin agar data yang ada sesuai dengan realitas yang mereka hadapi," kata Media dalam diskusi, Jumat (11/9/2026).
Media menambahkan, pemerintah sebaiknya menghentikan sementara proses pendataan untuk DTSEN. Hal ini untuk memastikan kembali seluruh data sesuai dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Ia menilai, masyarakat yang sebenarnya mampu malah masuk dalam daftar penerima bansos pun pada akhirnya dapat menerima keputusan ketika datanya diperbaiki. Ia juga menyoroti imbas amburadulnya DTSEN menyebabkan masyarakat miskin justru tidak lagi menerima bantuan karena kesalahan data. Media mengusulkan pemerintah mengambil waktu untuk memeriksa kembali data sebelum kebijakan terus dijalankan. "Untuk yang miskin bagaimana? Yang kemudian tidak menerima bansos lagi," ujarnya. (EER)