Sidang Banding Kasus Chromebook, Hakim Setujui Pemeriksaan Ulang Eks Pimpinan GoTo
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui pemeriksaan ulang empat saksi dan satu ahli dalam sidang banding kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim. Pemeriksaan akan menyentuh asal-usul transaksi Rp809,59 miliar yang membuat mantan Mendikbudristek itu dijatuhi uang pengganti. Eks pimpinan GoTo hingga ahli akuntansi forensik akan kembali dimintai keterangan. Keputusan tersebut menjadi perkembangan baru setelah sidang perdana banding Nadiem sebelumnya membahas sejumlah ke














