Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Desa Kwarasan, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang selama ini mencurigakan bagi warga karena aktivitas ramai pada malam hari, dan ternyata berfungsi sebagai kasino. Sebelumnya, meski aparat telah melakukan pemeriksaan, mereka tidak menemukan aktivitas mencurigakan karena bagian belakang gudang tidak diperiksa. Dalam penggerebekan tersebut, 71 orang diamankan, dengan 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah barang bukti berhasil disita.
Penggeledahan lokasi judi kasino (Foto:Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas sebuah gudang di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kerap ramai pada malam hari sempat membuat warga curiga. Dugaan warga itu terjawab setelah Bareskrim Polri menggerebek lokasi tersebut dan menemukan aktivitas kasino. Warga melihat pola aktivitas yang tidak lazim. Pada siang hari, gudang yang dikenal sebagai Gedung SB itu terlihat sepi.
Namun, pada malam hari, orang dan kendaraan justru tampak keluar masuk lokasi. Anggaito, warga setempat, mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan aktivitas gudang atau tempat usaha pada umumnya yang biasanya berlangsung pada siang hari. “Waktu itu aktivitasnya tiap malam ada keluar masuk itu saja. Padahal kalau pertokoan atau gudangan pabrik (bongkar muat) dilakukan di siang hari. Ini kebanyakan di malam hari,” ujar Anggaito, Minggu (30/8/2026).
Kecurigaan warga kemudian berujung pada pemeriksaan aparat. Sekitar dua bulan sebelum penggerebekan Bareskrim, tim gabungan Polres Sukoharjo, Kodim Sukoharjo, dan Satpol PP sempat mendatangi gudang tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Namun, saat itu petugas tidak menemukan aktivitas yang mencurigakan. “Waktu itu tidak ada kegiatan (kasino). Kemudian kemarin ada kegiatan lagi. Jadi kami perkirakan itu (kasino) sudah beroperasi sekitar 4-5 bulanan,” kata Anggaito.
Penggerebekan Bareskrim pada Jumat (28/8/2026) kemudian mengungkap bahwa aktivitas perjudian berada di bagian belakang gudang. Menurut Anggaito, lokasi tersebut luput dari pemeriksaan sebelumnya. Saat itu, petugas hanya mendapati penjaga gudang dan tidak melihat adanya kegiatan mencurigakan. “Ada Satpol PP, Kodim cek aduan gudang itu. Ternyata kita diperlihatkan penjaganya waktu itu tidak ada aktivitas apa-apa di dalam. Ternyata adanya di belakang gudang,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan Bareskrim Polri. Dari jumlah itu, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Ada 71 orang diamankan. Dan 30 orang menjadi tersangka. Tidak semua warga Sukoharjo,” kata Anggaito. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi. Sebagian barang bukti kini berada di Mapolres Sukoharjo, sementara sebagian lainnya dibawa oleh Bareskrim Polri.
“Barang bukti semua ada di Polres Sukoharjo. Dan ada beberapa barang bukti dibawa Bareskrim Polri,” ujarnya. Anggaito mengakui pemeriksaan sebelumnya belum menjangkau bagian belakang gudang yang ternyata digunakan untuk aktivitas kasino. “Itu kekurangan dari kami untuk lebih teliti lagi lakukan pengecekan,” pungkasnya. (FAD)