JAKARTA, AFU.ID — PKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian terkait dalam proses pemeriksaan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengakuan itu mencuat dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) dan langsung menjadi salah satu sorotan majelis hakim.
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, kuasa hukum KPU menjelaskan proses verifikasi saat pencalonan dilakukan berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan, termasuk surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Persoalan ini kemudian menjadi sorotan setelah hakim konstitusi mempertanyakan sejauh mana proses pengecekan yang dilakukan penyelenggara pemilu terhadap dokumen yang dipersoalkan pemohon.
Di ruang sidang, hakim konstitusi menyoroti apakah KPU pernah melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang menerbitkan atau mengakui dokumen pendidikan tersebut. Pertanyaan itu memunculkan perdebatan mengenai batas kewajiban KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen calon peserta pemilu.
Meski demikian, pengakuan tersebut belum tentu otomatis memperkuat posisi pemohon. Sebab, perkara yang sedang diperiksa MK saat ini tidak hanya menyangkut substansi dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh persoalan kewenangan lembaga dan waktu pengajuan gugatan.
KPU dalam eksepsinya berpendapat bahwa perkara tersebut sesungguhnya berada dalam ranah sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu. Menurut KPU, keberatan terhadap syarat pencalonan semestinya diajukan dan diselesaikan pada tahapan pencalonan yang saat itu berada dalam pengawasan Bawaslu, bukan setelah pemilu usai dan hasilnya telah ditetapkan.
Argumen inilah yang saat ini dinilai banyak kalangan sebagai tantangan terbesar bagi para pemohon. Sebab sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu harus menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formil, termasuk soal kedudukan hukum pemohon dan kewenangan MK untuk memeriksanya.
Dengan kata lain, isu verifikasi dokumen yang menjadi perdebatan di ruang sidang belum tentu menjadi faktor penentu utama. Apabila hakim berkesimpulan permohonan tidak memenuhi syarat formil, maka perkara dapat berakhir tanpa memasuki tahap pembuktian lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Sebaliknya, apabila MK memutuskan perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian, maka persoalan verifikasi dokumen berpotensi menjadi salah satu aspek yang akan diuji lebih mendalam melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti tambahan dari para pihak.
Saat ini, majelis hakim tengah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan nasib perkara tersebut. Hasil RPH akan menjadi penentu apakah gugatan berhenti pada tahap awal atau berlanjut ke sidang pembuktian yang dapat membuka pembahasan lebih jauh mengenai substansi syarat pendidikan yang dipersoalkan.
Karena itu, pengakuan KPU soal tidak adanya verifikasi langsung ke kementerian memang menjadi salah satu momen penting dalam persidangan. Namun secara hukum, dampaknya belum dapat disebut fatal bagi salah satu pihak sebelum MK terlebih dahulu menjawab dua pertanyaan mendasar: apakah perkara ini berada dalam kewenangannya, dan apakah para pemohon memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugat hasil pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap. (RHU)