JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana melayangkan permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026). Gugatan tersebut secara spesifik menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Denny menegaskan, permohonan ini berlandaskan argumen cacat syarat pendidikan sejak awal pendaftaran.
Menurutnya, proses pelantikan tidak secara otomatis menghapuskan cacat hukum yang terjadi pada tahap pencalonan. "Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tegas Denny dalam keterangan resminya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.
Ia menggarisbawahi, langkah hukum ini murni merupakan sengketa pemilu dan bukan mekanisme pemakzulan (impeachment). Dalam berkas permohonan setebal puluhan halaman tersebut, Denny mencantumkan delapan poin petitum atau tuntutan utama. Selain meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, Denny mendesak majelis hakim menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif.
Atas dasar itu, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak semula, serta membatalkan serangkaian Keputusan KPU—mulai dari penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil rekapitulasi nasional, hingga penetapan pasangan calon terpilih. Tak berhenti di situ, petitum gugatan tersebut secara tegas meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden oleh MPR.
Sebagai langkah pemulihan tata negara, Denny memohon agar MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. "Semoga 9 hakim MK terbuka hati dan pikirannya untuk mengabulkan dan menyelamatkan lagi Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia," ujar Denny.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga menggelar sayembara pembuktian ijazah tingkat SLTA milik Gibran yang batas waktunya berakhir pada 9 September 2026. Sebelum batas akhir tersebut, komitmen hadiah sayembara dilaporkan telah menembus angka Rp10,25 miliar. Kendati nilai sayembara tersebut tidak serta-merta menjadi bukti hukum secara langsung, substansi dalil ketidaksesuaian ijazah kini resmi diboyong ke meja hijau MK untuk dinilai secara formal.
Sebelum gugatan Denny didaftarkan ke MK, persoalan riwayat pendidikan Gibran sebenarnya pernah dibawa ke jalur peradilan umum oleh advokat Subhan Palal. Subhan sempat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis, yakni Rp125 triliun. Gugatan tersebut mempermasalahkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura dan UTS Insearch Sydney yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi setara SMA di Indonesia.
Namun, pada Desember 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan atau kompetensi absolut untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan tata usaha negara dan pemilu. "Dan gugatan kemarin dinyatakan tidak berwenang mengadili, Jakarta Pusat. Jadi mengelak terus," kritik Subhan.
Ia mengkritisi, penanganan perkara hukum yang melibatkan lingkar kekuasaan terkesan menghindari pokok perkara. "Akhirnya saya punya kesimpulan bahwa aparat hukum kalau berhadapan dengan keluarga Jokowi dan Jokowi sekalipun, lumpuh, enggak berdaya. Makanya lebih baik dia menyatakan tidak berwenang mengadili," cetusnya.
Kini, dengan resminya permohonan sengketa yang diajukan Denny Indrayana ke MK, perhatian publik kembali tertuju pada sembilan hakim konstitusi. MK diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil terkait legalitas syarat pendaftaran calon pimpinan nasional demi menjaga kewibawaan konstitusi Indonesia. (MAR)