Seharusnya Gibran Jadi Pihak Terkait
Refly tidak secara langsung mempersoalkan keputusan MK menerima permohonan tersebut. Namun, dia mempertanyakan dasar masuknya relawan sebagai pihak terkait dalam perkara yang secara langsung mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. “Tetapi entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga, ya,” kata Refly.
Sementara itu, Andi menjelaskan permohonan tersebut diajukan agar pihaknya dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Dia menyatakan kelompoknya datang ke MK untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya. “Kita di sini menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Andi.
Andi juga menilai perkara tersebut memiliki tujuan politik. Penilaian itu merupakan pandangan Andi sebagai pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, bukan kesimpulan pengadilan. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. (FAD)





























