JAKARTA, AFU.ID — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan pengawasan Bawaslu terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dalam sidang perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Senin (21/9/2026). Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Perkara itu tercatat resmi di MK dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujar Saldi dalam persidangan. "Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu," sambungnya. Saldi tidak hanya menanyakan pengawasan Bawaslu terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga menyoroti perubahan ketentuan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam sidang, Saldi mempertanyakan langkah Bawaslu ketika ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon diubah melalui PKPU tersebut.
Aturan itu memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. "Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," ujar Saldi.
Pertanyaan tersebut muncul dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Dalam persidangan, Denny menyatakan informasi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. "Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny. Menurut Denny, para pemohon sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur untuk mempersoalkan syarat pendidikan tersebut, termasuk melalui peradilan umum, PTUN, Komisi Informasi Pusat, hingga DPR.
Denny menyebut langkah-langkah tersebut tidak memberikan kejelasan sehingga mereka membawa persoalan tersebut ke MK. "Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," kata Denny. Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, serta hasil Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran.
Mereka turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Agenda sidang pada 21 September adalah pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan pemohon. (FAD)