AFU.id

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Ungkap Dugaan Persekongkolan Kejahatan Pemilu untuk Loloskan Syarat Cawapres

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan dugaan persekongkolan oleh tiga lembaga untuk memanipulasi syarat pendidikan Gibran, yang disebut tidak memenuhi ketentuan minimal pendidikan SLTA. Denny Indrayana, selaku penggugat, menegaskan bahwa pelantikan Gibran tidak menghapus kecacatan administratif dan manipulatif yang terjadi, serta mengusulkan diskualifikasi sebagai sanksi yang tepat jika terbukti melanggar syarat, bukan pemakzulan. Dalam persidangan, Denny juga menyoroti adanya indikasi manipulasi dalam penyusunan regulasi KPU yang tidak transparan, serta meminta MK untuk membuka proses pembuktian demi keadilan substantif.

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Denny Indrayana Ungkap Dugaan Persekongkolan Kejahatan Pemilu untuk Loloskan Syarat Cawapres
Denny Indrayana di persidangan gugatan keabsahan ijazah Gibran di MK (dok. MK)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke kiri

Kiri100%
Suara
IDN Times
SINDOnews
Netral0%
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi