JAKARTA, AFU.ID — Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG melaporkan dugaan rudapaksa yang terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Polda NTB. Kasus ini mulai ditangani polisi setelah laporan resmi diterima pada 15 September 2026. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Tersangka kemudian langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Dengan ditemukannya bukti pidana, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan dalam status tersangka,” kata Ni Made Pujawati, Selasa (22/09/26).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan korban dengan tersangka, pakaian, serta dokumen hasil pemeriksaan medis. Penyidik juga menyita satu celana dalam berwarna hitam dan satu baju berwarna putih yang masuk dalam daftar barang bukti perkara. Selain barang bukti fisik, polisi turut mengumpulkan dokumen medis dari beberapa fasilitas kesehatan. Salah satunya adalah hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB sebagai bagian dari alat bukti yang sedang didalami.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini mencapai maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. Polda NTB masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sambil tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (RHU)