AFU.id

Dilaporkan WNA Inggris Lakukan Rudapaksa, Karyawan Hostel Mandalika Resmi Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang warga negara asing asal Inggris melaporkan dugaan rudapaksa yang terjadi di sebuah hostel di Kuta Mandalika, yang berujung pada penetapan seorang karyawan hostel sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Tersangka, yang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Dilaporkan WNA Inggris Lakukan Rudapaksa, Karyawan Hostel Mandalika Resmi Jadi Tersangka
Polisi menunjukkan tersangka kasus dugaan rudapaksa WNA Inggris inisial BI sebelum menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Mataram, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/HO-Polda NTB)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi