Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Modus Fee Proyek Tembus Rp11 Milia
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkapkan temuan uang tunai sebesar Rp200 juta di tiga lokasi, termasuk di hotel Jakarta dan rumahnya. Dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut mencuat, di mana Sirajudin diduga mematok fee 10 persen dan mengatur pemenang proyek melalui daftar yang sudah disiapkan sebelumnya. KPK telah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan total penerimaan dugaan gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar.
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena. (Foto: Dok Prokopim Bolmut).
JAKARTA,AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena mengungkap temuan uang tunai Rp200 juta di tiga lokasi. Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta saat penyidik mengamankan Sirajudin, sedangkan Rp50 juta berada dalam koper di rumah bupati dan Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. OTT tersebut menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dalam perkara ini, Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekaligus mengatur pihak yang akan menjadi pemenangnya. KPK menyebut nama-nama vendor telah ditentukan lebih dulu melalui daftar yang dibuat sebelum proses pengadaan berlangsung. “Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Modus tersebut berjalan dengan melibatkan Kepala Dinas PUPR dan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses lelang sesuai vendor yang telah ditentukan. Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar, dari proyek itu pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian fee yang diminta Sirajudin. KPK menyebut jatah fee dibagi, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Pokja PBJ.
Penyidikan KPK tidak berhenti pada uang yang ditemukan dalam OTT karena Sirajudin juga diduga menerima penerimaan lain hingga total Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026. Dari jumlah tersebut, Rp350 juta disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan Rp10,79 miliar lainnya masih akan didalami penyidik. “Untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,” ujar Taufik.
KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. (RAI)