JAKARTA, AFU.ID — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, menyimpan ironi mendalam. Pasalnya, sang Bupati ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pengembang yang melaksanakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten tersebut. Sementara, kondisi infrastruktur, khususnya jalan di wilayah itu, hampir separuhnya rusak parah.
Berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024, sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak sedang hingga rusak berat. Hal ini menandakan hampir separuh akses transportasi darat di wilayah tersebut terabaikan.
"Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dampak dari rusaknya sarana perhubungan ini memukul langsung sektor-sektor perekonomian rakyat. Akses jalan yang timpang menahan laju distribusi hasil pertanian dan perikanan—dua penopang utama ekonomi masyarakat Bolmut—menuju pusat-pusat perdagangan di Kotamobagu, Manado, maupun Gorontalo. Biaya logistik membengkak, potensi komoditas warga terbuang, dan perputaran modal masyarakat bawah kian lambat.
Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bolmut menjadi terbatas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemkab Bolmut, kabupaten ini memiliki kapasitas fiskal di kisaran Rp23,47 miliar per tahun. Angka PAD tersebut amat kecil, yaitu hanya menyumbang sekitar 3,7 persen dari total APBD Bolmut yang berkisar Rp623,34 miliar.
Untuk menopang pembangunan dan roda birokrasi, Bolmut bergantung penuh pada dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp390,16 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp85,99 miliar. Kombinasi antara PAD yang minim dan belanja rutin yang tinggi membikin ruang fiskal daerah untuk pembangunan modal—khususnya pemeliharaan jalan—amat terbatas.
Saat kondisi infrastruktur dan keuangan daerahnya sedang panas-dingin, Sirajudin justru malah nekat memperkaya diri lewat jalur haram. Achmad Taufik Husein membeberkan, Sirajudin secara terstruktur menetapkan fee 10 persen untuk setiap paket pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut. Dari jatah tersebut, 4 persen dialokasikan untuk Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Pokja PBJ.
Achmad Taufik juga memaparkan, skema ploting vendor yang dirancang sangat teknis. "Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," terangnya.
Bahkan, kata Taufik, penangkapan ini diawali oleh transaksi suap senilai Rp130 juta atas komitmen fee proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Secara keseluruhan, KPK mengendus dugaan akumulasi penerimaan gratifikasi dan pemerasan Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati (2023–2024) hingga Bupati definitif (2025–2030) mencapai angka fantastis Rp11,14 miliar.
Penyidik KPK langsung menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya infrastruktur jalan di Dinas PUPR Kabupaten Bolmut tersebut. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan rompi oranye, Sirajudin menyampaikan penyesalannya secara terbuka. "Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini," ucap Sirajudin lirih. (MAR)