JAKARTA, AFU.ID — Sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memunculkan fakta baru. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, mengungkap adanya rapat yang dipimpin langsung Yaqut di Hotel Yuan Garden, Jakarta, menjelang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Dalam rapat tersebut, para peserta disebut tidak diperbolehkan membawa telepon seluler.
Keterangan itu disampaikan Abdul Qodir saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa. Menurut dia, rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, mulai dari direktur jenderal, pejabat eselon II Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, staf ahli, hingga staf khusus Menteri Agama. Ia menilai forum tersebut bukan rapat teknis biasa karena sebagian besar diisi arahan dari pimpinan kementerian. Saat jaksa menanyakan suasana rapat yang berlangsung menjelang bergulirnya Pansus Angket Haji DPR, Abdul Qodir mengaku masih mengingat adanya aturan yang melarang peserta membawa telepon seluler ke dalam forum.
Namun ia tidak dapat memastikan apakah saat itu juga ada larangan mencatat materi rapat. “Seingat saya enggak boleh bawa handphone deh. Kalau mencatat saya enggak ingat. Tapi handphone kalau enggak salah,” kata Abdul Qodir, Selasa (22/09/26). Abdul Qodir juga menyebut suasana rapat tidak banyak diwarnai diskusi. Dalam ingatannya, Yaqut lebih banyak memberikan arahan kepada para peserta yang hadir. Ia bahkan mengingat adanya momen ketika Menteri Agama saat itu menyampaikan teguran keras dalam forum tersebut.
Fakta mengenai rapat di Hotel Yuan Garden menjadi sorotan karena berkaitan dengan dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa KPK. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut setelah DPR membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024, Yaqut menggelar rapat yang dihadiri pejabat, staf khusus, dan pejabat eselon II Kementerian Agama. Rapat tersebut disebut membahas berbagai jawaban yang akan disiapkan untuk menghadapi proses angket DPR.
Jaksa juga mendakwa Yaqut menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar AS melalui sejumlah orang dekatnya untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji 2024. Selain itu, rapat tersebut disebut turut membahas alasan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kursi yang dialokasikan masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Seluruh dalil tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan.
Hingga persidangan berlangsung, Yaqut Cholil Qoumas membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa sebelum masuk ke tahapan persidangan berikutnya. (RHU)