AFU.id

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Sebut USD905 Ribu Tak Mengalir ke Yaqut

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kasubdit Kemenag, Rizky Fisa Abadi, bersaksi bahwa fee percepatan kuota haji sebesar 905.000 dolar AS tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky mengungkapkan bahwa ia menerima uang tersebut dari mantan staf honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan haji, dan uang tersebut dibagi di antara tiga orang. Dalam perkara ini, Yaqut dan beberapa pihak lainnya didakwa menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.

Sidang Korupsi Kuota Haji, Eks Pejabat Kemenag Sebut USD905 Ribu Tak Mengalir ke Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Antara Foto/Bayu Pratama)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi