JAKARTA, AFU.ID — Mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi menyebut fee percepatan kuota haji khusus tahun 2023 sebesar 905.000 dolar AS tidak mengalir kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Kesaksian tersebut muncul ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang fee percepatan yang diterima Rizky. Jaksa memastikan kembali apakah terdapat bagian dari uang tersebut yang diberikan kepada Yaqut. "Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?" tanya jaksa. "Betul, Pak, nggak ada," jawab Rizky.
Sebelum menjelaskan aliran uang tersebut, Rizky mengaku menerima fee percepatan dari mantan staf honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Uang itu diterimanya setelah pelaksanaan operasional haji tahun 2023. "Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji," kata Rizky. Menurut Rizky, Ridwan menyampaikan bahwa pihak travel akan memberikan uang sebagai bentuk terima kasih.
Total uang yang diterima mencapai 905.000 dolar AS. "Ya pasca-operasional itu, Ridwan melaporkan kalau dia akan memberikan, travel akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih, ya kan. Total itu kalau nggak salah 905 (ribu dolar AS), Pak," ujarnya. Rizky menjelaskan jumlah tersebut berkaitan dengan fee percepatan untuk 181 jemaah haji khusus. Setiap jemaah disebut dikenai fee sebesar 5.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 905.000 dolar AS.
Uang tersebut kemudian dibagi kepada tiga orang. Rizky menyebut dirinya, Ridwan Kurniawan, dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi masing-masing menguasai 181.000 dolar AS. Sementara itu, masih terdapat 362.000 dolar AS yang berada dalam penguasaan Rizky. "Sehingga 181 kalau dikali (USD) 5.000, jatuhnya USD905.000, kan begitu?" tanya jaksa. "Betul, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian menanyakan keberadaan sisa uang sebesar 362.000 dolar AS tersebut. "Masih di saya, Pak," jawab Rizky. Ketika ditanya apakah uang tersebut telah disita, Rizky mengatakan uang itu sudah berubah menjadi aset. "Itu, bentuknya itu tadi, rumah-rumah tadi," ujarnya. Rizky sebelumnya juga mengatakan telah melaporkan kepada atasannya mengenai sisa uang fee percepatan tersebut.
Kesaksian mengenai fee tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. (FAD)