AFU.id

Uang Haji Mengalir dari Travel Haji Khusus ke Stafsus Menag lalu ke Pansus Haji

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, terungkap bahwa Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, melalui sopirnya, Syaiful Bahri. Uang tersebut awalnya dititipkan di Jakarta dan dimaksudkan sebagai "uang terima kasih" kepada pejabat Kemenag, namun akhirnya diserahkan kepada Zainal Abidin, staf Ketua Pansus Haji DPRRI, atas permintaan untuk mendukung kegiatan pansus. Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Uang Haji Mengalir dari Travel Haji Khusus ke Stafsus Menag lalu ke Pansus Haji
Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (baju putih) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (1/9/2026). Foto: AFU/Maria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi