JAKARTA, AFU.ID — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menghadirkan kesaksian yang meringankan posisi hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/9/2026), seorang saksi kunci bernama Ridwan Kurniawan secara tegas membantah adanya aliran dana suap yang mengarah kepada sang mantan menteri.
Ridwan Kurniawan, yang tercatat sebagai mantan Staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, hadir di hadapan majelis hakim untuk memberikan kesaksian terkait pusaran korupsi yang menyeret empat terdakwa, termasuk Gus Yaqut. Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi dengan menunjukkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat nominal uang fantastis sebesar 271.500 dolar AS yang diduga mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut dari total dana fee percepatan haji senilai 905.000 dolar AS.
"Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian USD 905.000," cecar jaksa, seperti dikutip dari rekaman video persidangan yang diterima Afu.id, Sabtu (12/9/2026).
Jaksa lantas mengonfirmasi rincian aliran dana tersebut kepada sejumlah nama pejabat Kemenag yang turut diperiksa, mulai dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi, hingga Ridwan sendiri. Terkait aliran dana untuk Rizky, Muhyi, dan dirinya masing-masing sebesar US$181.000 , Ridwan menyatakan hal itu sudah terang benderang.
Namun, tatkala disinggung mengenai jatah US$271.500 dolar yang diklaim mengalir ke Yaqut, Ridwan secara tegas menepisnya. "Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak clear," ucap Ridwan.
Meskipun dalam struktur birokrasi posisinya hanya berstatus sebagai staf, Ridwan memegang peranan krusial sebagai pengumpul dana fee percepatan keberangkatan haji khusus pada tahun 2023 yang dihimpun dari tiga biro perjalanan wisata, yakni PT Al-Mukhtar, PT Tisaga Multazam Utama, dan PT Risma Saiful Haram. Uang tunai dalam bentuk valuta asing tersebut diakuinya dipegang sementara sebelum didistribusikan sesuai arahan dari atasannya saat itu, yakni Rizky Fisa Abadi.
Kendati jaksa sempat mendesak perihal sosok "bos" yang kerap disebut-sebut dalam pembagian uang haram tersebut, Ridwan mengaku tidak pernah mengetahui siapa orang yang dimaksud oleh atasannya. Kesaksian yang mementahkan dakwaan aliran dana ini tentu menjadi angin segar bagi kubu pembelaan Gus Yaqut.
Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama sejumlah pihak—termasuk mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex—telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI. Kerugian tersebut diakumulasikan dari selisih pengelolaan kuota haji khusus 2024, penjualan kuota petugas haji, hingga praktik fee percepatan pengisian kuota tambahan tahun 2023–2024. (MAR).