AFU.id

Sidang Korupsi Kuota Haji: Mantan Staf Kemenag Ridwan Kurniawan Bantah Uang 271 Ribu Dolar AS Mengalir ke Gus Yaqut

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, membantah adanya aliran dana sebesar 271.500 dolar AS kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kesaksian Ridwan, yang memegang peranan penting dalam pengumpulan dana fee percepatan haji, menjadi angin segar bagi pembelaan Gus Yaqut, meskipun Jaksa KPK tetap mendakwa Yaqut dan sejumlah pihak telah merugikan negara hingga Rp 622,09 miliar.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Mantan Staf Kemenag Ridwan Kurniawan Bantah Uang 271 Ribu Dolar AS Mengalir ke Gus Yaqut
Tangkapan layar persidangan kasus korupsi kuota haji dengan saksi Ridwan Kurniawan (istimewa)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke netral

Kiri17%
Tirto
Netral50%
Suara
IDN Times
Media Indonesia
Kanan33%
Jawa Pos
SINDOnews

Berita Terkait

Pilihan Redaksi