AFU.id

Sidang Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Disebut Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit, Jaksa Angkat Alis

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Dalam sidang korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Kasubdit Perizinan Haji, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam dua tahap, yaitu Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024. Rizky menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya dan mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman serta belum dikembalikan oleh Gus Alex. Jaksa mempertanyakan mengapa seorang staf khusus Menteri Agama meminjam uang dari Kasubdit, dalam konteks dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.

Sidang Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Disebut Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit, Jaksa Angkat Alis
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi