Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Sidang Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Disebut Pinjam Rp500 Juta ke Kasubdit, Jaksa Angkat Alis
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Dalam sidang korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Kasubdit Perizinan Haji, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam dua tahap, yaitu Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024. Rizky menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya dan mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman serta belum dikembalikan oleh Gus Alex. Jaksa mempertanyakan mengapa seorang staf khusus Menteri Agama meminjam uang dari Kasubdit, dalam konteks dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Antara)
JAKARTA, AFU.ID— Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan pernah meminjamkan uang Rp500 juta kepada terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024. Informasi itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Permintaan pertama disampaikan Gus Alex kepada Rizky pada November 2023 ketika masih menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky lalu mencarikan uang tersebut dan menyerahkan Rp200 juta kepada seseorang yang ditunjuk Gus Alex di kawasan Senayan. "Saya tidak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa," kata Rizky saat menjelaskan orang yang menerima uang tersebut.
Sekitar Januari 2024, Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam uang sebesar Rp300 juta. Uang tersebut kemudian diantar satu hingga dua hari setelah permintaan ke Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi kembali tidak diterima langsung oleh Gus Alex. Jaksa lantas menggali sumber uang yang diberikan Rizky kepada Gus Alex dalam dua tahap tersebut. Rizky mengakui uang Rp500 juta itu berasal dari fee percepatan haji khusus yang diterimanya pada 2023. Namun, ia menyebut Gus Alex tidak mengetahui asal uang tersebut karena dirinya tidak pernah memberitahukannya.
"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda kutip, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa. "Tidak," jawab Rizky, yang kemudian menjelaskan bahwa Gus Alex juga tidak pernah menanyakan sumber uang yang dipinjamkan kepadanya. Mendengar jawaban saksi, Jaksa heran dan mempertanyakan mengapa Stafsus meminjam uang ke Kasubdit. "Kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit.” ujar Jaksa.
Hingga persidangan berlangsung, Rizky menyebut uang Rp500 juta tersebut belum dikembalikan oleh Gus Alex. Ia juga mengaku tidak mengetahui tujuan peminjaman karena tidak pernah menanyakan peruntukan uang tersebut kepada terdakwa. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. (RAI)