AFU.id

Sidang Korupsi Kouta Haji: Saksi Sebut Jatah Gus Alex 1.260 tapi Bengkak Jadi 1.349

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi Abdul Muhyi mengungkapkan bahwa jatah kuota haji atas nama Gus Alex awalnya sebesar 1.260, namun meningkat menjadi 1.349 dalam realisasi. Data tersebut berasal dari berbagai pengajuan yang diterimanya, termasuk melalui pesan WhatsApp, dan turut mencantumkan nama-nama lain yang terlibat dalam perkara ini. Kasus ini menjerat sejumlah pejabat, termasuk mantan Menteri Agama, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar akibat penyalahgunaan kuota haji untuk tahun 2023–2024.

Sidang Korupsi Kouta Haji: Saksi Sebut Jatah Gus Alex 1.260 tapi Bengkak Jadi 1.349
Mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex di persidangan korupsi haji di PN Jakpus (3/9/2026). Foto: AFU/Maria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi