JAKARTA, AFU.ID — Nama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex muncul dalam tabel pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dipaparkan dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022–2024, Abdul Muhyi, mengungkap jatah 1.260 kuota yang diplot atas nama Gus Alex. Dalam tabel yang sama, angka tersebut tercatat meningkat menjadi 1.349 pada kolom realisasi.
Abdul Muhyi menjelaskan data dalam tabel tersebut berasal dari berbagai pengajuan yang masuk kepada pihaknya. Data itu dikumpulkan dan direkap untuk mencatat jumlah kuota yang diajukan sekaligus realisasi penggunaannya. “Angka itu berdasarkan usulan juga, Pak. Pengajuan dari mereka,” ujar Abdul Muhyi saat menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan. Saat jaksa menelusuri asal angka 1.260 kuota untuk Gus Alex, Abdul Muhyi memastikan data tersebut merupakan usulan yang masuk.
Menurut Abdul Muhyi, pengajuan datang dari berbagai pihak dan sebagian data diterimanya melalui pesan WhatsApp, terutama dari Agus Syafiq. Setelah diterima, seluruh informasi tersebut dimasukkan ke dalam tabel untuk melihat jumlah kuota yang diplot hingga realisasinya.
Selain Gus Alex, tabel yang diperlihatkan di persidangan juga memuat sejumlah nama dan kelompok lain, seperti Iwan BIN, Pesona Mozaik, Asrul Aziz Taba, Persada Indonesia, Ismail, Gus Bowo, Komisi VIII DPR RI, Iqbal plus KBB, Budi Himpuh, Farid Wajdi dari Ampuri, dan Ace Hasan. Abdul Muhyi menyebut, terdapat 105 kuota yang diplot untuk Komisi VIII DPR RI dan 981 kuota untuk Subdit yang berasal dari surat pengajuan yang diterima bagian tersebut. “Tidak melalui siapa-siapa. Jadi yang Subdit itu surat yang masuk ke Subdit kami, Pak,” kata Abdul Muhyi.
Perkara tersebut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba. KPK dalam dakwaannya menyebut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Nilai tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan Rp143,92 miliar. (RAI)