JAKARTA, AFU.ID — Salah satu terdakwa kasus korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengaku dimintai uang oleh Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPRRI Tahun 2024. Fakta ini terungkap dalam sidang korupsi kuota haji di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan perkara, terdapat fragmen peristiwa yang menunjukkan adanya aliran uang ke parlemen. Di depan majelis hakim, Gus Alex Gus bertanya kepada salah satu saksi, yaitu mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, tentang permintaan uang dari Panja Haji Komisi VIII DPR.
"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Alex.
"Iya betul, pernah cerita," jawab Jaja. Uang yang oleh para anggota Panja DPR disebut "uang sajadah dan kurma" itu kemudian diserahkan dalam bentuk tunai kepada 24 anggota DPRD yang sedang melakukan tugas pengawasan pelaksanaan haji 2024.
"Saya serahkan langsung, mereka bilang terima kasih Gus'" katanya di depan majelis hakim. Uang itu akan digunakan oleh para anggota Panja untuk berbelanja oleh-oleh, karena sebelumnya mereka sempat meminta, 'uang sajadah dan kurmanya mana nih?'. Peristiwa permintaan uang ini terjadi ketika Panja melakukan pengawasan di Arab Saudi pada saat musim haji berlangsung.
Gus Alex mengaku, pada awalnya ditemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid dan Ashabul Kahfi. Pertemuan itu atas inisiatif Panja Haji, yang disampaikan melalui staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf. Dalam pertemuan itu Alex mengaku diminta memungut uang dari penyedia catering, namun hal itu tidak pernah dilakukan.
Kapasitas saksi dalam rangkaian peristiwa ini adalah sebagai pendengar yang menjadi saksi kejadian atau setidaknya mendengar cerita kejadian dari Gus Alex. Ternyata ketika di Arab saudi, Gus Alex selalu menceritakan potongan-potongan kejadian tersebut kepada saksi Jaja Jaelani.
"Saudara saksi apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?" tanya Gus Alex. "Betul," jawab Jaja.
Sebelumnya, Ishfah Abidal Azis didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar bersama dengan terdakwa utama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fragmen kesaksian ini melebar dari substansi utama, karena tidak ada tersangka dari Panja Haji dan tidak membuktikan kaitan langsung dengan Yaqut Cholil Qoumas. Terdakwa lain dalam persidangan ini adalah Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. (MJR)