JAKARTA, AFU.ID — Dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan mencuat setelah seorang siswi berusia 13 tahun melaporkan pengalaman yang disebut telah dialaminya sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar. Terlapor merupakan tenaga pengajar berinisial NAA yang kini tengah diselidiki Polres Tangerang Selatan. Laporan resmi terhadap terduga pelaku diajukan ke Polres Tangerang Selatan pada 22 September 2026. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2026, saat korban beranjak dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyatakan terduga pelaku pernah menjadi wali kelas korban pada periode 2023 hingga 2024. Menurutnya, meski tidak lagi menjadi wali kelas, komunikasi dengan korban disebut terus berlangsung hingga korban memasuki jenjang SMP. Dalam laporannya, pihak korban menduga pelaku menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan bertahap untuk membangun kedekatan dan kepercayaan korban sebelum terjadinya dugaan eksploitasi seksual. Dugaan itu kini menjadi bagian dari materi yang sedang ditelusuri penyidik.
Kasus ini disebut baru terungkap pada awal September 2026. Menurut kuasa hukum korban, siswi tersebut akhirnya berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo yang selama ini dianggap sebagai sosok yang dipercaya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada keluarga hingga berujung pada pelaporan ke polisi. Sementara itu, Polres Tangerang Selatan membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak yang melapor.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga polisi belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan bukti yang telah diserahkan pelapor. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan tersebut. (RHU)