JAKARTA, AFU.ID — Pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berujung laporan polisi. Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan intimidasi, ancaman, dan pembubaran paksa dalam peristiwa tersebut.
Laporan dibuat ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026) dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membenarkan laporan tersebut. Polisi kini memproses laporan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Saat ini masih berproses, kami juga minta masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi," kata Andi, Rabu (23/9/2026). Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan laporan ditempuh untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Aliansi meminta polisi memeriksa seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, dan alat bukti lain yang tersedia.
"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian," ujar Aditya. Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai tempat ibadah semestinya diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum. Mereka menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan intimidasi atau ancaman kekerasan.
Aditya juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif agar setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan sesuai porsinya. Dalam perkembangan sebelumnya, warga bernama Cahyono Putra menyampaikan permintaan maaf setelah video dirinya membawa senjata tajam saat peristiwa pembubaran ibadah beredar.
Cahyono mengatakan senjata tersebut dibawanya setelah menghadiri haul dan sebelumnya digunakan untuk membersihkan rumput. "Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan," ucap Cahyono dalam video tersebut. Peristiwa itu kemudian diselesaikan melalui mediasi.
Salah satu kesepakatannya, jemaat GKPI Rajeg sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis. Pengurus gereja juga diminta kembali berkoordinasi dengan tokoh-tokoh setempat. Pemerintah disebut akan mencarikan lokasi baru untuk kegiatan ibadah jemaat. Pembubaran berlangsung pada Minggu (20/9). Informasi yang disampaikan menyebut persoalan bermula dari masalah izin, miskomunikasi, dan kesalahpahaman antara pengurus gereja yang baru dengan warga setempat. (FAD)