JAKARTA, AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9/2026), membongkar dugaan praktik memperdagangkan kewenangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari serangkaian penindakan di wilayah Jabodetabek, temuan paling mencolok berasal dari penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan CitraGran, Cibubur.
Penyidik KPK menyita sekitar 20 koper, kardus, dan boks berisi uang tunai rupiah serta valuta asing dengan nilai ditaksir mencapai Rp100 miliar. Berdasarkan informasi yang beredar saat pemeriksaan awal, Gus Arif disebut-sebut memberikan pengakuan bahwa tumpukan uang tunai tersebut merupakan milik Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Gus Arif dan politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, diduga kuat berperan sebagai perantara sekaligus pengepul dana dari pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Uang tersebut dikumpulkan untuk mengondisikan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepentingan PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor diduga kuat berkaitan erat dengan langkah ekspansi mega proyek Summarecon Bogor.
Perusahaan raksasa properti dengan kode saham SMRA ini menguasai kawasan township seluas 431 hingga 500 hektare. Sejak dikembangkan pada 2020, pengembangannya baru mencakup sekitar 60 hektare atau 14 persen dari total area, sementara 371 hektare (86 persen) sisanya merupakan cadangan lahan yang membutuhkan proses legalitas dan perizinan panjang hingga lebih dari 10 tahun ke depan.
Di atas lahan tersebut, Summarecon terus menggenjot klaster residensial, area komersial seperti Centeria Business Loft, fasilitas pendidikan, hingga rencana pembangunan Summarecon Mall Bogor. Dugaan praktik pengondisian izin pertanahan oleh Summarecon ini juga melebar ke wilayah strategis lainnya di Jabodetabek, yaitu Tangerang. Diketahui, di kawasan tersebut, dikembangkan hunian berskala kota (township) di lahan seluas 109 hektare.
Kawasan ini merupakan kawasan yang ke-9 dibangun perusahaan. Sebelumnya, manajemen Summarecon, mengembangkan 8 kawasan township di sejumlah kawasan, yaitu Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Emerald Karawang, Summarecon Mutiara Makassar, Summarecon Bogor, dan Summarecon Crown Gading.
Saat peluncuran kawasan tersebut tahun 2024 silam, Presiden Direktur SMRA Adrianto P Adhi mengatakan, nilai investasi awal untuk proyek kawasan ini sebesar Rp 200 miliar untuk pengembangan tahap I. "Nilai investasi awal Summarecon Tangerang ini sekitar Rp 200 miliar, tetapi belum termasuk lahan. Sesuai dengan keterbukaan informasi, total keselurahan biaya pengembangan kawasan sekitar Rp 1,5 triliun," ujarnya.
Diduga untuk kepentingan proyek-proyek inilah uang sebesar Rp100 miliar itu digelontorkan. Indikasi keterlibatan pengurusan izin di wilayah ini makin kuat setelah KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi, sebagai salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan tersebut. Demikian pula dengan Adrianto P Adhi yang termasuk dalam 17 orang yang ditangkap KPK.
Terkait hal tersebut, KPK menegaskan, pengakuan-pengakuan termasuk dari Gus Arief tersebut masih diuji dan didalami pada tahap penyidikan. KPK juga belum menjelaskan HGB atas bidang tanah mana yang menjadi objek perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik akan menelusuri secara terperinci asal-usul dana, peran masing-masing pihak, serta siapa penerima manfaat akhir dari aliran uang tersebut. "Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut. Nanti pasti akan didalami di tahap penyidikan," tegas Budi. (MAR)