JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026) malam. Lembaga antirasuah tersebut berhasil membongkar praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Skandal ini langsung menyita perhatian publik setelah deretan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah pimpinan Menteri Nusron Wahid ikut terciduk dalam penggerebekan tersebut.
Penyidikan kasus ini bermula dari pergerakan cepat tim KPK di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan beberapa titik di Jabodetabek. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi kebenaran penindakan ini, yang menjadi OTT ke-20 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Dari rangkaian penangkapan itu, penyidik mengamankan sebanyak 17 orang yang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, pihak-pihak yang terjaring mencakup pejabat strategis level kementerian hingga petinggi korporasi. Di jajaran birokrasi, anak buah Menteri Nusron Wahid yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Tak hanya jajaran BPN, OTT ini juga menjerat pihak swasta dan politisi, mulai dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, hingga mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain membekuk para terduga pelaku, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti yang fantastis. Lembaga rasuah menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang dikemas rapi di dalam kardus, boks, hingga sekitar 20 koper.
Estimasi awal nominal uang yang berhasil diamankan tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. "Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan, skandal operasi tangkap tangan ini secara spesifik berkaitan erat dengan proses penerbitan HGB proyek Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan suap atau gratifikasi lainnya. Pihak penyidik memegang waktu 1x24 jam sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan resmi melalui ekspose perkara.
Penindakan tajam ini menjadi ironi bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid yang tengah gencar menyuarakan pembenahan tata kelola pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. Publik kini menanti pengumuman resmi mengenai konstruksi lengkap perkara, kronologi penangkapan, hingga penetapan tersangka yang akan disampaikan KPK dalam konferensi pers mendatang. (MAR)