AFU.id

Dari Penampung Uang Hingga Buka Blokir HGB Bogor, Ini Alur Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN di Kasus Summarecon

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat dan pihak swasta, serta menyita uang tunai Rp106,3 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana layanan pertanahan. Kasus ini bermula dari permintaan PT Summarecon Agung Tbk untuk membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Bogor, di mana terjadi kesepakatan fee sebesar Rp1,5 miliar. KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan telah menjadwalkan penyidikan lebih lanjut.

Dari Penampung Uang Hingga Buka Blokir HGB Bogor, Ini Alur Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN di Kasus Summarecon
Kantor ATR/BPN Bogor digeledah KPK terkait kasus suap HGB. Dokumentasi istimewa.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi