JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam kardus dan sembilan koper. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana pengurusan layanan pertanahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan empat pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, KPK juga menetapkan pejabat ATR/BPN Lampri dan Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta perantara Rizal Palevi sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil OTT.
KPK mengungkap perkara bermula saat PT Summarecon Agung Tbk meminta bantuan untuk membuka blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Bogor 1. Dalam proses tersebut, Erwin diduga berkoordinasi dengan Kepala Kantah Bogor 1 Sontang Coin Manurung hingga muncul kesepakatan pemberian fee sebesar Rp1,5 miliar.
Selain perkara SHGB Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang dari pengurusan tanah lain yang melibatkan PT Bela Parahyangan dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar. KPK menduga uang dari sejumlah pengurusan pertanahan tersebut dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto sebelum diserahkan kepada pihak yang diduga menjadi penampung aliran dana.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai yang disimpan dalam sejumlah wadah, termasuk koper merah yang mencantumkan nama pejabat di lingkungan ATR/BPN. KPK masih mendalami asal-usul uang tersebut serta kemungkinan adanya aliran dana lain dalam jaringan pengurusan layanan pertanahan.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing dan tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(RHU)