JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain menelusuri aliran uang, penyidik kini mendalami rantai komando di internal kementerian setelah muncul keterangan bahwa pembukaan blokir lahan dilakukan berdasarkan arahan atasan. Temuan itu muncul setelah KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada transaksi suap yang telah terungkap, tetapi juga hubungan dan peran masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan. Pendalaman dilakukan untuk menguji keterkaitan antara pihak-pihak yang menerima uang, pihak yang memberi perintah, dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung disebut hanya membuka blokir sertifikat apabila mendapatkan perintah dari atasan. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh pola pengambilan keputusan dalam perkara yang berkaitan dengan SHGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menilai aspek tersebut penting untuk mengungkap apakah dugaan korupsi terjadi secara individual atau melibatkan struktur yang lebih luas. "Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexusnya, hubungan dan keterkaitannya," kata Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya merupakan orang-orang yang dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sementara tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi sebagai perantara.
Penyidik menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir SHGB milik Summarecon. Di luar transaksi tersebut, KPK juga mendeteksi adanya penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN. Temuan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai aliran dana sekaligus struktur kewenangan yang diduga berperan dalam perkara tersebut. (RHU)