JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Nusron menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan kementeriannya tetap berlangsung. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron menambahkan, dirinya menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK dan meminta perkembangan perkara menunggu hasil pemeriksaan resmi. Perkara suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditangkap. KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan sejumlah pihak swasta. Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nama lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
Pada hari Kamis, 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN untuk mencari alat bukti tambahan. Penyidik menyasar ruang Lampri, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, dan Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, selain sejumlah ruangan direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.
Di tengah proses penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk dan mata uang yang ditemukan dalam rangkaian OTT. Nusron sendiri tidak hadir dalam dua rapat Komisi II DPR pada 15 dan 16 September 2026 dan diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. (RAI)