AFU.id

Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Suap HGB, KPK Dalami Peran Sang Menteri ATR/BPN

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang dari layanan pertanahan. Meskipun Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami perannya dalam kasus ini, yang juga melibatkan pengurusan sertifikat tanah di PT Summarecon Agung Tbk dan aliran uang yang mencurigakan dalam proses tersebut.

Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Suap HGB, KPK Dalami Peran Sang Menteri ATR/BPN
Tersangka kasus suap HGB berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Antara)
  1. Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

  2. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

  3. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Politisi Partai Golkar

  4. Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen

  5. Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk

  6. Erwin — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

  7. Muhammad Fakhry — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

  8. Rizal Pahlevi — Pihak swasta

Berita Terkait

Pilihan Redaksi