JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut disampaikan ketika penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat delapan tersangka, termasuk empat pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan dirinya.
Saat dimintai tanggapan mengenai substansi perkara yang sedang disidik KPK, Nusron menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut. Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya menghilang setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di lingkungan ATR/BPN. Meski namanya beberapa kali disinggung dalam perkembangan perkara, Nusron memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. “Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron Wahid, Jumat.
Di tengah penyidikan yang terus berkembang, Nusron menegaskan kementeriannya akan menghormati dan membantu proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, pengungkapan perkara tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan. Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan seperti biasa meski sejumlah pejabat sedang terseret perkara hukum. “Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan perusahaan.
Empat tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Selain itu, penyidik juga menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur Summarecon, serta Rizal Pahlevi yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri serta beberapa direktorat terkait. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Summarecon dan rumah Lampri untuk mencari alat bukti tambahan. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Nusron Wahid.
Perkara ini menjadi perhatian luas setelah KPK mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, keterkaitan para tersangka, serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. (RHU)