JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dengan menyasar rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah berstatus tersangka. Langkah ini dilakukan setelah penyidik lebih dulu menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon dalam rangkaian pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik bergerak ke kediaman Lampri yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/09/26) petang. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. Hingga proses berlangsung, KPK belum mengungkap dokumen maupun barang yang menjadi target pencarian penyidik. “Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi. Ia menegaskan kegiatan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang sedang dikembangkan KPK.
Sebelum menyasar rumah Lampri, penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat di kantor pusat ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan yang diperiksa antara lain milik Lampri, Virgo Eresta Jaya selaku Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Asnaedi selaku Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dalam kesempatan tersebut, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari setelah penggeledahan di kementerian, penyidik juga mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk. Rangkaian penggeledahan yang bergerak dari kantor kementerian, perusahaan pengembang, hingga rumah tersangka menunjukkan penyidik masih menelusuri dokumen, komunikasi, dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, hasil penggeledahan di dua lokasi sebelumnya belum diumumkan kepada publik.
Perkara ini bermula dari OTT di wilayah Jabodetabek yang kemudian menyeret delapan tersangka. Selain Lampri, KPK menetapkan Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB milik Summarecon serta penerimaan lain yang masih terus didalami.
Dalam pengembangan kasus, KPK sebelumnya juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Nilai tersebut disebut sebagai salah satu sitaan terbesar dalam operasi tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah. Penyidik kini masih menelusuri hubungan antara para tersangka, aliran dana, serta dokumen yang diduga menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Hingga Jumat malam, proses penggeledahan di rumah Lampri masih berlangsung. KPK belum menyampaikan apakah terdapat barang bukti baru yang ditemukan maupun apakah hasil penggeledahan tersebut akan membuka arah baru dalam penyidikan kasus HGB Bogor yang kini menjadi salah satu perkara besar di lingkungan ATR/BPN. (RHU)