JAKARTA, AFU.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkelakar saat membantah tudingan menghilang saat KPK melakukan OTT ke anak buahnya. Nusron membantah jika dirinya kabur alias menghilangkan diri saat KPK menangkap sejumlah tersangka mafia tanah di lingkungan BPN.
Nusron berkelakar jika dirinya bukan Jin yang bisa menghilang sewaktu-waktu. Hal itu ia buktikan ke publik usai menunaikan salat Jumat di kantornya. "Masak kita bisa menghilang kayak jin, ya?" ujar Nusron kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Nusron juga menampik dirinya terlibat dalam pusaran kasus mafia tanah yang diusut KPK. Hal ini dijawab Nusron karena sempat dikaitkan terseret pusaran korupsi BPN usai 4 orang loyalisnya ditangkap.
Kader Nahdlatul Ulama itu menyatakan sikap hormatnya terhadap proses hukum. Ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dalam membantu seluruh alur penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Nusron berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan dan pembersihan birokrasi di internal kantor pertanahan secara menyeluruh. "Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan," tegasnya.
Tak hanya itu, Nusron mengaku tak tahu menahu perihal kasus yang turut menyeret PT Summarecon Agung Tbk. Nusron memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian materiil kepada penyidik KPK. "Tidak Tahu," jawab Nusron.
Nusron juga memastikan bahwa kementeriannya tetap memberikan pelayanan publik yang baik. Ia memastikan seluruh operasional dan layanan di Kementerian ATR/BPN tidak akan terganggu. "Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan, Pengukuran Terjadwal tetap jalan," pungkas Nusron.
Untuk diketahui, nama Nusron Wahid terseret karena diduga terlibat dalam pusaran korupsi Mafia Tanah BPN. Hal ini santer diberitakan usai operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat internal BPN dan pihak swasta. Berikut daftar tersangka Kasus HGB Bogor yang diusut KPK:
Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
I Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi: Pihak swasta.
Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen.
Fahd El Fouz (Fahd Arafiq): Ketua DPP Partai Golkar.
Erwin & Muhammad Fakhry: Pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. (FAP)