JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Terbaru, penyidik menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, menandai meluasnya penelusuran alat bukti ke luar wilayah Bogor dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik belum merinci temuan yang diamankan dari lokasi. “Hari ini, Rabu, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/09/26). “Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” lanjutnya.
Kasus yang sedang diusut KPK bermula dari OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga perantara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Para tersangka yang telah diumumkan KPK antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Selain itu ada Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sebelum menyasar Mojokerto, penyidik lebih dulu menggeledah sejumlah ruangan penting di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan yang diperiksa mencakup kantor Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari kemudian, penggeledahan diperluas ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah pribadi Lampri. Pada 21 September 2026, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Kini, dengan masuknya Kantor Pertanahan Kota Mojokerto ke daftar lokasi yang diperiksa, penyidikan terlihat terus berkembang mengikuti jejak dokumen dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK belum menjelaskan secara spesifik hubungan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dengan perkara HGB Summarecon yang sedang disidik. Namun langkah penyidik menggeledah kantor pertanahan di luar wilayah awal perkara menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak lagi terbatas pada Bogor dan Jakarta. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara yang telah menyeret delapan tersangka tersebut. (RHU)