JAKARTA, AFU.ID — Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya mengaku menggunakan sabu dengan alasan untuk menjaga stamina, tetap terjaga pada malam hari, dan kuat menjalani pekerjaan yang mereka lakukan.
Kedua pekerja tersebut berasal dari dua dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berbeda, yakni SPPG Gendingan dan SPPG Pucangan. Keduanya masih berusia sekitar 20 tahun dan merupakan warga asli Kabupaten Tulungagung. Kasus mereka terungkap dalam dua penanganan berbeda yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung sepanjang 2026.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, mengatakan kasus pertama terungkap pada awal 2026 dan melibatkan pekerja dari SPPG Gendingan. Sementara kasus kedua terungkap pada 21 Agustus 2026 yang melibatkan pekerja dari SPPG Pucangan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya menyampaikan alasan yang hampir serupa terkait penggunaan sabu. “Mereka menggunakan sabu, menyalahgunakan sabu itu untuk katanya supaya bisa betah melek malam atau mendongkrak stamina supaya kuat dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Wasbeka Abie Yuwono, Selasa (23/09/26).
Menurut Wasbeka, alasan menggunakan narkotika untuk meningkatkan stamina merupakan dalih yang sering disampaikan para penyalahguna. Padahal, dari sisi kesehatan maupun hukum, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding manfaat yang mereka rasakan dalam jangka pendek. Ia menegaskan penggunaan sabu justru dapat merusak kondisi fisik dan menurunkan produktivitas dalam jangka panjang. “Dalih narkoba sebagai solusi kelelahan atau mendongkrak stamina memang sering digunakan oleh penyalahguna. Padahal selain melanggar hukum, secara medis antara dampak risiko dan manfaat yang didapat sangat tidak sebanding,” ujarnya.
Dari hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Tulungagung, kedua pekerja tersebut mengonsumsi sabu di tempat kos masing-masing dan bukan di lingkungan kerja. Mereka juga mengaku awalnya hanya ingin mencoba-coba sebelum akhirnya menggunakan narkotika tersebut selama kurang lebih satu bulan. Keterangan itu menjadi salah satu dasar dalam menentukan penanganan terhadap masing-masing pelaku.
BNNK Tulungagung menyebut penanganan terhadap keduanya berbeda karena hasil asesmen menunjukkan kondisi yang tidak sama. Pekerja dari SPPG Gendingan diputuskan menjalani rehabilitasi rawat inap karena dinilai murni sebagai pengguna dan tidak terhubung dengan jaringan peredaran narkotika. Program rehabilitasi tersebut telah diselesaikan pada April 2026.
Berbeda dengan kasus pertama, pekerja dari SPPG Pucangan tidak direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Hasil asesmen menunjukkan adanya indikasi keterkaitan dengan jaringan pengedar narkoba sehingga yang bersangkutan dikembalikan ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbedaan temuan itulah yang membuat jalur penanganan kedua kasus tidak sama. “Ada jaringan di atasnya sehingga dia dikembalikan ke Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wasbeka.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan pekerja yang berada dalam ekosistem program MBG. BNNK Tulungagung meminta pengelola dapur MBG tidak hanya fokus pada pelayanan penyediaan makanan, tetapi juga memperkuat pengawasan internal terhadap pekerjanya. Salah satu langkah yang didorong adalah pemeriksaan urine berkala serta edukasi bahaya narkoba di lingkungan kerja.
Menurut Wasbeka, pengalaman yang terjadi di Tulungagung dapat menjadi pelajaran bagi pengelola SPPG di daerah lain. Ia berharap deteksi dini dilakukan sejak proses perekrutan hingga masa kerja berlangsung. Hingga saat ini, BNNK mencatat baru satu yayasan pengelola SPPG di Tulungagung yang secara resmi bekerja sama untuk melakukan edukasi dan tes urine acak terhadap para pekerjanya. (RHU)