JAKARTA, AFU.ID — Gaya hidup Deputi II Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Timothy Ivan Triyono di media sosial tengah menjadi sorotan. Penampilannya yang kerap menggunakan barang bermerek memunculkan pertanyaan mengenai sumber uang yang dimilikinya. Sorotan itu menjadi lebih besar karena Timothy bukan sekadar pejabat di lingkungan Bakom.
Dia menjabat sebagai Deputi II dan disebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran media yang nilainya mencapai Rp60 miliar per tahun. Dari sinilah persoalan bergeser. Gaya hidup Timothy mulai dikaitkan dengan dugaan pengelolaan anggaran media Bakom. Sebuah akun Instagram mengunggah dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Bakom.
Dalam unggahan tersebut, kerja sama Bakom dengan Mutual Agency disebut bernilai Rp60 miliar. Nama Mutual Agency kemudian dikaitkan dengan Nusantara TV (NTV). Salah satu nama yang muncul ialah Randy Tampubolon, Direktur Utama NTV. Jejak hubungan Timothy dan Randy terlihat dalam sejumlah kegiatan NTV. Pada 12 Agustus 2026, Timothy menghadiri peluncuran program Suara Nusantara di NT Tower, Jakarta.
Pertemuan keduanya bukan kali pertama. Pada Juli 2026, Timothy kembali hadir dalam acara Nobar Panggung Bola Dunia yang digelar NTV di NT Tower Pulomas. Randy turut hadir dalam kegiatan tersebut. Timothy juga tercatat berkunjung ke kantor NTV di NT Tower pada Juni 2026. Kunjungan itu diunggah melalui akun media sosial Nusantara TV. Namun, pertemuan Timothy dan Randy dalam kegiatan publik belum membuktikan adanya transaksi atau aliran anggaran kepada Timothy.
Di tengah sorotan tersebut, muncul tudingan bahwa Timothy menerima kickback Rp1,5 miliar setiap bulan dari kerja sama yang dikaitkan dengan Mutual Agency. Jika dihitung selama setahun, nilainya mencapai Rp18 miliar. Tudingan itu membuat isu pengelolaan anggaran Bakom semakin ramai. Sebab, nilai kickback yang disebut mencapai seperempat dari anggaran media Rp60 miliar yang juga diklaim dalam informasi tersebut. Namun, hingga kini belum ada dokumen kontrak, bukti transaksi, atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang membuktikan Timothy menerima uang tersebut.
Nama Timothy dalam Kasus Suap MA
Di luar isu tersebut, nama Timothy sebelumnya muncul dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada 2022. Timothy merupakan keponakan Heryanto Tanaka, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada 21 Desember 2022, Timothy diperiksa KPK sebagai saksi. KPK saat itu mendalami dugaan aliran uang dari Heryanto Tanaka kepada Sudrajad dan pihak lain untuk mempercepat pengurusan perkara kasasi.
Sehari setelah pemeriksaan, 22 Desember 2022, Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, menjelaskan materi pemeriksaan Timothy. "Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Ali.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Dalam perkara itu, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto tercatat sebagai pemberi suap bersama dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Yosep dan Eko disebut memberikan 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar melalui pihak di Kepaniteraan MA. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Sudrajad disebut menerima sekitar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu. Jaksa KPK kemudian menuntut Sudrajad dengan hukuman 13 tahun penjara pada 10 Mei 2023. Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Mei 2023 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Sudrajad. Putusan itu kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bandung pada 31 Juli 2023 mengurangi hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara.
Nama Timothy juga muncul dalam perkara tersebut terkait pengembalian uang Rp200 juta kepada KPK. Dalam hak jawab tertanggal 31 Agustus 2025, Timothy menyatakan pengembalian uang tersebut bukan pengakuan atas kesalahan. Timothy mengatakan semula menolak mengembalikan uang tersebut karena menganggapnya sebagai haknya. Namun, menurut dia, KPK tetap meminta uang itu dikembalikan sebagai bentuk kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"Sehingga sangat clear bahwa pengembalian dana sebesar Rp200 juta bukan merupakan bentuk pengakuan atas kesalahan saya, melainkan sebagai bentuk penghormatan dan sifat kooperatif saya terhadap proses penegakan hukum yang berjalan," kata Timothy. Timothy juga merujuk Putusan Pengadilan Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Menurut dia, putusan tersebut tidak menyatakan uang Rp200 juta yang diterimanya sebagai bagian dari uang suap. (FAD)