JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/09/26).
Selain Ahmad Luthfi, KPK turut memeriksa dua aparatur sipil negara BPK RI berinisial PSP dan ND. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PSP sebelumnya bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, sedangkan ND bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiganya memenuhi panggilan penyidik pada pagi hari untuk dimintai keterangan terkait perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang memanggil sejumlah pejabat dan pegawai BPK dari berbagai daerah. Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.
Sebelumnya, pada Senin, KPK memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto. Namun, Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sehari kemudian, KPK juga memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Empat tersangka yang ditetapkan saat itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. Namun penyidikan tidak berhenti pada perkara pengadaan barang dan jasa. KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK.
Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT lanjutan dan mengamankan seorang aparatur sipil negara BPK RI. Sehari berselang, penyidik menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Augusz diketahui pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin Rita Lestari pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Keterkaitan nama-nama tersebut membuat penyidik terus menelusuri proses pemeriksaan dan penyusunan hasil audit yang diduga telah diintervensi melalui pemberian suap.
Penyidikan kasus ini juga sempat mengarah pada penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13 hingga 14 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis untuk kepentingan penyidikan. Bobby sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Juli 2026 dan hingga kini belum berstatus tersangka.
Serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat BPK dari berbagai wilayah menunjukkan KPK masih berupaya memetakan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Selain menelusuri dugaan penerimaan suap, penyidik juga mendalami proses pengambilan keputusan dan penyusunan hasil audit yang diduga telah dikondisikan. Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. (RHU)