AFU.id

Modus Pura-Pura Tukar Uang, WNA Asal Iran Curi Rp13 Juta di Toko Bangunan Bali

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polres Buleleng mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp13 juta yang dilakukan oleh seorang warga negara asing asal Iran berinisial MS (54) dengan modus berpura-pura menukarkan uang di sebuah toko bangunan di Bali. Setelah mencuri uang tersebut pada 28 Agustus 2026, pelaku meninggalkan Bali, namun berhasil ditangkap saat kembali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2026. MS kini ditahan dan dikenakan pasal pencurian dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, sementara penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya target lain yang dipantau pelaku.

Modus Pura-Pura Tukar Uang, WNA Asal Iran Curi Rp13 Juta di Toko Bangunan Bali
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi