JAKARTA, AFU.ID — Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan pencurian uang Rp13 juta yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54). Dalam kasus yang dirilis kepolisian pada September 2026 itu, pelaku diduga lebih dulu memetakan toko-toko yang sepi di jalur Denpasar-Buleleng sebelum menjalankan aksinya dengan modus menukarkan uang rupiah. Setelah sempat meninggalkan Bali, pelaku akhirnya ditangkap saat kembali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (28/08/26) ketika MS mendatangi sebuah toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Pelaku berpura-pura menjadi pelanggan yang ingin menukarkan uang rupiah dan mengajak pemilik toko berinteraksi. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku diduga mengambil uang tunai Rp13 juta yang tersimpan di dalam toko sebelum meninggalkan lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi itu tidak dilakukan secara spontan. Pelaku disebut terlebih dahulu mempelajari kondisi sejumlah toko yang menjadi sasaran dan memilih lokasi dengan aktivitas yang tidak terlalu ramai. Pola tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya target lain yang pernah dipantau pelaku selama berada di Bali.
Setelah menyadari uangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng. Penyidik kemudian melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi, rekaman pengawasan, dan pergerakan pelaku setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, polisi mengetahui MS telah meninggalkan Bali sehingga dilakukan pelacakan lebih lanjut di luar wilayah pulau tersebut.
Polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali ke Bali beberapa hari kemudian. Tim Goak Poleng Polres Buleleng bergerak melakukan pengawasan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga akhirnya menangkap MS pada 31 Agustus 2026 sesaat setelah tiba. Penangkapan tersebut menghentikan pelarian pelaku yang sebelumnya sempat berpindah lokasi usai kejadian.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil sewaan Daihatsu Terios, sejumlah tas bermerek, sepatu, dan uang tunai. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul barang serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik menduga modus yang digunakan pelaku mengandalkan pengalihan perhatian korban saat transaksi berlangsung. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal, terutama ketika membawa atau menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Penggunaan kamera pengawas dan sistem pengamanan toko juga dinilai penting untuk meminimalkan risiko kejahatan serupa.
MS yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait pencurian dan penipuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun. (RHU)