JAKARTA, AFU.ID — Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran membuang sampah sembarangan di tempat umum. Kasus tersebut bermula dari tindakan membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026, yang kemudian berujung pada vonis denda hingga akhirnya berakhir dengan hukuman penjara.
Pria yang bekerja sebagai pekerja umum itu sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar aturan kebersihan yang berlaku di Malaysia. Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta. Namun karena denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman kemudian diganti dengan pidana penjara selama satu bulan yang mulai dijalani pada 28 Agustus 2026.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut juga diwajibkan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat atau Community Service Order (CSO) setelah menyelesaikan masa hukumannya. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Malaysia memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebersihan di ruang publik. “Pria tersebut akan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukuman penjaranya,” kata Zainal dalam konferensi pers, Selasa (15/09/26).
Kasus yang menimpa WNI tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang semakin ketat terhadap pelanggaran kebersihan di Johor. SWCorp mencatat sebanyak 107 perkara yang berakhir dengan sanksi kerja sosial telah diputus pengadilan. Jumlah itu terdiri dari 59 warga Malaysia dan 48 warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Untuk mendukung penindakan, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi pengawasan di seluruh Johor. Dari operasi tersebut, sebanyak 3.095 notis pelanggaran diterbitkan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Selain itu, 789 berkas penyidikan telah diserahkan kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut melalui jalur hukum.
Menurut Zainal, tindakan membuang sampah di tempat umum merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007. Aturan tersebut memungkinkan pelanggar dikenakan denda hingga 2.000 ringgit Malaysia dan menjalani kerja sosial hingga enam bulan. Apabila pelanggar tidak membayar denda atau mengabaikan perintah kerja sosial, sanksinya dapat ditingkatkan menjadi denda hingga 10.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi contoh bagaimana pelanggaran yang tergolong ringan dapat berujung pada hukuman pidana ketika pelaku tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan. Bagi otoritas Malaysia, penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan kota dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lingkungan. (RHU)