AFU.id

Kronologi WNI Masuk Penjara di Malaysia, Berawal dari Buang Puntung Rokok Sembarangan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang warga negara Indonesia berusia 36 tahun di Malaysia menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman penjara akibat membuang puntung rokok sembarangan di Johor, yang berawal dari pelanggaran kebersihan pada Februari 2026. Setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda 1.000 ringgit Malaysia yang tidak dibayar, ia dijatuhi hukuman penjara satu bulan dan diwajibkan menjalani Perintah Khidmat Masyarakat selama enam jam setelahnya. Kasus ini mencerminkan penegakan hukum yang ketat di Malaysia terhadap pelanggaran kebersihan publik, dengan 107 perkara serupa telah ditangani oleh pengadilan.

Kronologi WNI Masuk Penjara di Malaysia, Berawal dari Buang Puntung Rokok Sembarangan
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi