Penegasan Status WNI di Malaysia Dominasi Kasus Luar Negeri
Sementara itu, Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum (Menkum) RI menjelaskan hak atas kewarganegaraan merupakan hak konstitusional warga negara. Hak itu terjamin melalui Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pemerintah RI lalu menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 untuk dapat mengatur proses penegasan kewarganegaraan WNI luar negeri.
Hingga kini, terdapat 2.341 penegasan status kewarganegaraan bagi WNI yang berada di luar negeri. Dari jumlah itu, 2.237 penegasan atau sekitar 95,56% berada di Malaysia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mencatat 1.705 penegasan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu sebanyak 371, dan KJRI Johor Bahru mencapai 161. “Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan dokumentasi maupun kepastian status kewarganegaraan WNI di luar negeri memiliki karakteristik yang sangat spesifik serta membutuhkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” papar Supratman Andi Agtas.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan keputusan administratif mengenai status kewarganegaraan mempunyai dasar yang akurat. Selain itu, memperkuat koordinasi dengan perwakilan RI sebagai pintu masuk pelayanan penegasan kewarganegaraan. Langkah itu menjadi penting mengingat hampir seluruh kasus penegasan kewarganegaraan WNI luar negeri terkonsentrasi di Malaysia.
Baca Juga
Setelah memeroleh penegasan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan keimigrasian, WNI di Malaysia dapat mengurus perizinan secara resmi. Menkum Supratman berharap, pekerja migran dapat melanjutkan proses itu melalui Kementerian P2MI RI. Dengan begitu, kepastian identitas dapat menjadi dasar bagi pemenuhan hak dan kewajiban WNI di luar negeri.
Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengatakan kepastian identitas dan pendidikan merupakan dua bentuk perlindungan yang saling melengkapi. Menurutnya, keduanya bertujuan memastikan negara tetap memenuhi hak masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia. “Perlindungan Pekerja Migran harus dilakukan secara utuh, termasuk memperhatikan keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum yang berkaitan dengan kehidupanya,” ucapnya.
Besarnya konsentrasi kasus penegasan status WNI di Malaysia menunjukkan kebutuhan penanganan tak cukup berhenti pada penerbitan dokumen kewarganegaraan. Pemerintah RI juga perlu memastikan kepastian identitas itu berujung pada akses perlindungan, pendidikan, dan layanan resmi. Pasalnya, 95,56% kasus penegasan status WNI luar negeri berada di Malaysia yang membuat penguatan koordinasi menjadi krusial. (ADR)




























