Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah masa kecil Lampri dan Kantor BPN Kota Mojokerto, di mana KPK juga menemukan dokumen dan barang bukti elektronik. Kasus ini terkait dengan dugaan suap terkait layanan pertanahan serta rotasi jabatan di Kementerian ATR/BPN, dengan total penyitaan sebelumnya mencapai Rp106,3 miliar.
Arsip — Petugas KPK membawa koper usai menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur di Surabaya. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan. Penyitaan dilakukan saat KPK menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa pada hari Kamis (kemarin), penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026). Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menemukan uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan. Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ujar Budi. KPK belum merinci nominal pasti uang yang disita maupun identitas pihak yang menyerahkan uang tersebut.
Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. “Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan KPK di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Sebelumnya, penyidik mendatangi rumah masa kecil Lampri di Desa Kecubung, Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dengan memeriksa lima kamar, tetapi penyidik disebut tidak membawa barang bukti dari lokasi tersebut.
KPK kemudian menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto yang dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti, istri Lampri. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kanwil BPN Jatim dan berlangsung hampir 11 jam.
Lampri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut KPK sebagai penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah. (FAD)