AFU.id

Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemerasan hingga TPPU, Aset Senilai Rp5,58 Miliar Disita

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana penyidik telah menyita aset senilai Rp5,58 miliar, termasuk dua rumah dan satu mobil. Penyidikan mengungkap dugaan aliran dana dari minimarket yang digunakan untuk membayar cicilan rumah dan membeli kendaraan, serta praktik pungutan ilegal terkait izin pembangunan. Husniah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Pemerasan hingga TPPU, Aset Senilai Rp5,58 Miliar Disita
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi