JAKARTA, AFU.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan kasus tersebut, Kortas Tipikor Polri menyita dua unit rumah dan satu mobil dengan total nilai mencapai Rp5,58 miliar. Direktur P2A Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis,” kata Indra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Aset yang disita terdiri atas satu rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik juga menyita satu rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit sehingga bukti kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Selain itu, polisi menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 bernomor polisi DD 7010 HT. Nilai kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp682 juta. Total nilai ketiga aset itu mencapai sekitar Rp5,58 miliar. Penyidik belum berhenti pada aset yang telah disita. Kortas Tipikor masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indra. Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan aliran dana dari pembukaan gerai minimarket Indomaret di Gowa. Husniah diduga meminta dana melalui orang kepercayaannya, HA, dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR). Nilainya disebut mencapai Rp85 juta untuk setiap gerai.
Pihak minimarket disebut telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp850 juta. Menurut penyidik, aliran dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan rumah di Waterfront Makassar dan membeli Toyota HiAce yang kini telah disita. Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup perkara Husniah.
Selain dugaan permintaan dana dari pihak minimarket, perkara tersebut mencakup dugaan pungutan kepada pengembang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam pengurusan itu, Husniah diduga meminta Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui sopir pribadi Husniah.
Rangkaian lainnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring serta dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp100 juta. Untuk perkara PBG, penyidik menyebut Husniah diduga memperoleh diskon 70 persen untuk sebuah rumah senilai Rp1,4 miliar. Rumah tersebut dibayar Rp420 juta atas nama pihak lain.
Penyidik menduga pembayaran rumah itu berasal dari kickback proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar dari PT API. Status tersangka Husniah ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Kortas Tipikor sebelumnya memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman saksi berinisial RP. Setelah penyitaan aset, penyidik akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Indra.
Dalam perkara tersebut, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (FAD)