Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Empat Jam Diperiksa Kejari, Eks Plt Bupati Maluku Tengah Mat Maraaabessy Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Rp12 Miliar
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Eks Plt Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih senilai Rp12,4 miliar di Pulau Haruku setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Penetapan ini terjadi setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pembayaran termin 100% meski pekerjaan fisik belum selesai, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Saat ini, total terdapat tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Marasabessy dan beberapa pejabat serta kontraktor terkait.
Eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy alias Mat. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy alias Mat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah. Status tersebut ditetapkan setelah Mat menjalani pemeriksaan selama empat jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026). Ia sebelumnya datang untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi langsung ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mat dicecar 14 pertanyaan terkait proyek air bersih tahun anggaran 2020 yang memiliki pagu sekitar Rp12,4 miliar. Usai pemeriksaan, Mat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Radit Parulian mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. "Jadi total ada tujuh orang tersangka," ujar Radit di Gedung Kejati Maluku.
Mat diduga terlibat dalam perkara tersebut ketika menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku periode 2020-2021. Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku itu dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19. Setelah tender, proyek dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp12,4 miliar.
Dalam penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah persoalan sejak tahap awal proyek berjalan. Pekerjaan disebut tidak didukung konsultan perencanaan, sementara lokasi pekerjaan beberapa kali berubah tanpa perencanaan yang memadai dan addendum kontrak dilakukan berulang kali tanpa dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis. Penyidik juga menemukan pembayaran termin telah mencapai 100 persen meski pekerjaan fisik belum tuntas, dengan dokumen progres pekerjaan diduga direkayasa agar pencairan dana seolah memenuhi persyaratan.
Kasus tersebut kini menjerat tujuh tersangka yang telah ditahan, termasuk Mat, kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya Nur Madas, Kepala Bidang PKP Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Andriani, Kepala UPTD Anita Muin, dan Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Proses hukum selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek yang sejak awal ditemukan bermasalah tersebut. (RAI)