JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam manipulasi hasil uji kadar nikel yang dilakukan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Kerja sama tersebut diduga memungkinkan perusahaan mengekspor nikel dengan dokumen berkadar di bawah 1,7 persen, meski belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP menimbulkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan PT CNI diduga tidak bekerja sendiri dalam pengaturan kadar tersebut. “PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan ... kadar kurang dari 1,7 persen,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Hasil uji itu kemudian diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor dengan dokumen yang tidak sah.
Pernyataan tersebut menempatkan unsur penyelenggara negara sebagai bagian penting dalam konstruksi perkara. Penyidik perlu mengungkap siapa saja yang terlibat, kewenangan yang mereka gunakan, serta bentuk bantuan yang diberikan kepada perusahaan. Kejagung juga harus memastikan apakah keterlibatan itu berkaitan dengan penerbitan rekomendasi ekspor, pemeriksaan kadar, atau pengesahan dokumen lainnya.
Angka 1,7 persen menjadi titik penting dalam perkara ini karena ekspor nikel kadar rendah pada periode tersebut masih dibuka secara terbatas. Aturan ESDM mensyaratkan rekomendasi ekspor, RKAB yang disetujui, laporan analisis surveyor independen, dan komitmen pembangunan smelter. Pemerintah kemudian menghentikan ekspor bijih nikel di bawah 1,7 persen mulai 1 Januari 2020 setelah masa transisi hingga akhir 2019.
Dalam perkara ini, PT CNI disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan rekomendasi ekspor, tetapi belum memiliki RKAB. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menelusuri bagaimana rekomendasi ekspor dapat diterbitkan dan siapa yang memastikan kelengkapan persyaratan administrasinya. Titik inilah yang berpotensi menghubungkan peran perusahaan dengan penyelenggara negara.
Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta menggeledah sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Penyidik juga telah memperoleh laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP. Seluruh bukti tersebut masih dianalisis untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
PT CNI telah menyerahkan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik pada Jumat. Uang tersebut disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, penyerahan uang tidak menghapus kebutuhan untuk mengungkap pihak yang diduga mengatur proses ekspor dan menikmati manfaatnya.
Pada 2019, pemerintah mencatat PT CNI tengah membangun smelter feronikel di Wolo, Kolaka, dengan rancangan kapasitas input 5 juta ton bijih nikel dan produksi 230.000 ton feronikel per tahun. Komitmen pembangunan smelter menjadi salah satu dasar kebijakan pemberian rekomendasi ekspor pada masa itu. Karena itu, penyidik juga perlu memeriksa apakah komitmen tersebut dijadikan dasar administratif untuk memperoleh fasilitas ekspor.
Saiful mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam waktu dekat. Hingga Senin (31/8/2026), Kejagung belum mengumumkan nama penyelenggara negara maupun pihak korporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Publik kini menunggu apakah dugaan kerja sama tersebut berujung pada penetapan tersangka dari unsur pemerintah, perusahaan, atau keduanya. (RHU)