JAKARTA, AFU.ID — Keluarga Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya memeriksa Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung yang disebut ikut mengantar Sutrimo ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan kejelasan hasil ekshumasi yang dilakukan di Banyumas pada 12 Agustus 2026. Hingga Senin (31/8/2026), hasil pemeriksaan forensik tersebut belum diumumkan kepada keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menilai Febrio merupakan salah satu “saksi kunci” karena berada dalam rangkaian peristiwa ketika Sutrimo dibawa ke rumah sakit. Menurut Aan, penyidik sejauh ini belum pernah meminta keterangan Febrio terkait kondisi Sutrimo dan proses pengantaran jenazah. Keluarga berencana mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta pertemuan resmi dengan pegawai tersebut.
Selain hasil ekshumasi, keluarga masih mencari ponsel milik Sutrimo yang tidak ditemukan ketika jenazah dibawa ke rumah duka di Banyumas. Aan menyebut keluarga bahkan menerima kabar kematian melalui panggilan dari nomor telepon milik Sutrimo, sehingga asal-usul dan perpindahan ponsel itu menjadi bagian penting dalam penyidikan. Keluarga menduga Febrio dapat menjelaskan siapa yang terakhir memegang perangkat tersebut, tetapi dugaan itu belum menjadi kesimpulan polisi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut telah memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak, mulai dari pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, pemandi jenazah, keluarga, teman korban, hingga perangkat desa. Polisi juga mengumpulkan rekaman CCTV dari klinik tempat Sutrimo ditemukan dan rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan digital forensik. Namun, belum ada keterangan terbuka mengenai apakah Febrio telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan tersebut.
Ekshumasi menjadi kunci karena pemeriksaan visual terhadap jenazah belum cukup untuk memastikan penyebab kematian. Tim forensik mengambil sampel jaringan, organ, cairan tubuh, serta material lain untuk pemeriksaan toksikologi, DNA, dan histopatologi. Pemeriksaan laboratorium diperlukan karena jenazah telah dimakamkan selama 19 hari dan mengalami pembusukan.
Pada 27 Agustus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Sampel tersebut diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan zat tertentu, sekaligus mencocokkan temuan medis dengan alat bukti dan keterangan saksi. Polisi menyatakan konstruksi perkara akan disampaikan setelah laporan forensik diterima.
Keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa hasil pemeriksaan pascaekshumasi diperkirakan selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu. Karena tenggat itu mendekati akhir Agustus, kuasa hukum mengajukan SP2HP untuk memastikan apakah hasilnya sudah diterima penyidik dan bagaimana kesimpulannya. Permintaan tersebut bukan desakan agar pemeriksaan ilmiah dipercepat, melainkan untuk memperoleh kepastian perkembangan perkara.
Kasus ini juga masih menyisakan perbedaan keterangan mengenai posisi Sutrimo dan hubungan kerjanya dengan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menyatakan Febrio merupakan pegawai administrasi dan bukan jaksa, sedangkan pihak Febrie sebelumnya menyebut Sutrimo bertugas menjaga rumah kosong, bukan kepala rumah tangga seperti yang beredar. Perbedaan konteks tersebut penting untuk menguji siapa saja yang memiliki akses dan mengetahui aktivitas Sutrimo sebelum ditemukan meninggal, tetapi tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan seseorang dalam kematian korban.
Kini, penyidik menghadapi tiga pertanyaan utama, yakni apa penyebab medis kematian Sutrimo, di mana ponselnya berada, dan siapa saja yang mengetahui kondisi korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Sampai hasil laboratorium diumumkan dan keterangan saksi dilengkapi, publik belum dapat menyimpulkan apakah kematian Sutrimo tergolong wajar atau akibat tindak pidana. Keluarga meminta polisi menjelaskan perkembangan penyidikan secara terbuka dan memastikan seluruh saksi yang relevan diperiksa. (RHU)