JAKARTA, AFU.ID — Rencana mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Malang memasuki tahap penentu setelah 629 usulan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, jumlah tersebut belum dapat dimaknai sebagai daftar mutasi final karena seluruh usulan masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) BKN. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pelaksanaan baru dilakukan setelah persetujuan tersebut diterbitkan.
“629 sudah dimasukkan ke BKN. Nanti begitu Pertek turun, kita eksekusi,” kata Wahyu, Senin (31/8/2026). Usulan itu mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II, administrator, pengawas, jabatan fungsional, pelaksana, hingga posisi yang masih kosong di tingkat kelurahan. Karena mencakup banyak lapisan birokrasi, proses ini berpotensi menjadi salah satu perombakan aparatur terbesar di Pemkot Malang dalam satu tahap.
Peran BKN dalam proses tersebut bukan sekadar pencatatan administratif. Dalam layanan mutasi antarinstansi, BKN menetapkan alur pengusulan melalui sistem SIASN, verifikasi dan validasi, kemudian penetapan keputusan. Persyaratannya juga dapat mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja, persetujuan instansi asal dan penerima, serta pemeriksaan status disiplin atau proses hukum pegawai.
Pemkot Malang sebelumnya telah menyiapkan mekanisme manajemen talenta untuk mendukung pengisian jabatan. Pemerintah kota membentuk tim yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan pelaksana harian sekretaris daerah, termasuk menggunakan penilaian 360 derajat dari atasan, bawahan, dan rekan sejawat. Sistem tersebut dirancang agar keputusan pengisian jabatan tidak hanya bertumpu pada kebutuhan organisasi, tetapi juga kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon pejabat.
Dalam mekanisme manajemen talenta yang ditetapkan BKN, pengisian jabatan melalui promosi harus disertai jabatan target dan tiga calon suksesor. Untuk mutasi atau rotasi, instansi mengusulkan satu suksesor yang telah dipetakan dan dilengkapi data nilai talenta serta posisi dalam kotak manajemen talenta. BKN kemudian melakukan verifikasi dan dapat meminta klarifikasi sebelum menerbitkan rekomendasi pengisian jabatan.
Wahyu menyebut manajemen talenta dapat mempercepat pengisian jabatan tertentu, termasuk jabatan pimpinan tinggi yang tidak seluruhnya harus melalui seleksi terbuka. Meski demikian, Pemkot Malang belum menetapkan tanggal pelantikan, termasuk memastikan apakah pelaksanaan dapat dilakukan pada September. Keputusan baru akan diambil setelah Pertek BKN diterima dan seluruh data dinyatakan sesuai.
Sementara itu, jabatan Sekretaris Daerah Kota Malang definitif tidak termasuk dalam 629 usulan tersebut. Wahyu mengatakan pengisian Sekda akan menggunakan proses yang berbeda, sehingga keputusan mengenai ratusan posisi itu tidak otomatis menentukan siapa yang akan menduduki jabatan Sekda. Pemisahan ini membuat proses pengisian birokrasi Pemkot Malang berjalan dalam lebih dari satu jalur.
Dengan demikian, 629 usulan yang kini berada di BKN belum sama dengan 629 mutasi yang telah disetujui. Nama pejabat, jabatan tujuan, kemungkinan rotasi, serta jadwal pelantikan masih menunggu hasil verifikasi dan Pertek BKN. Tahap berikutnya akan menjadi ujian bagi Pemkot Malang untuk membuktikan bahwa manajemen talenta benar-benar diterapkan secara berbasis kompetensi dan transparan. (RHU)