JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menangkap AFA, pengelola akun Instagram @pemukiman._.setan, terkait aktivitasnya di media sosial yang diduga memuat kritik terhadap demonstrasi dan organisasi masyarakat. Hingga Senin, polisi belum menjelaskan unggahan tertentu yang menjadi dasar penangkapan maupun pasal yang akan diterapkan. AFA juga disebut masih menjalani pemeriksaan klarifikasi dan belum diumumkan sebagai tersangka.
Perwakilan Serikat Tahanan Politik (Setapol), Khariq Anhar, menyebut AFA dijemput dari rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin. Menurut Khariq, petugas datang menggunakan sekitar dua mobil dengan jumlah 10 hingga 20 orang, sebagian mengenakan seragam dan sebagian lainnya berpakaian sipil. Ia juga menyebut petugas menerbangkan drone untuk memantau area sekitar rumah.
Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi menyatakan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap AFA pada Minggu (30/08/26) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas. Perbedaan waktu tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian maupun pendamping AFA.
Setapol menduga pemeriksaan terhadap AFA berkaitan dengan unggahan mengenai aksi demonstrasi, organisasi masyarakat, serta dugaan keterlibatan ormas dalam kematian Bambang Setiawan saat kericuhan di Pejompongan. Khariq menyebut AFA diduga akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ajakan kekerasan. Namun, tuduhan tersebut masih berasal dari dugaan pendamping dan belum disampaikan secara resmi sebagai konstruksi perkara oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, AFA disebut masih menjalani Berita Acara Klarifikasi di Polda Metro Jaya. Setapol meminta polisi tidak terburu-buru menetapkan AFA sebagai tersangka karena aktivitasnya dinilai sebatas menyampaikan informasi dan pendapat di media sosial. Pihak pendamping juga menyatakan akan memberikan bantuan hukum apabila status hukum AFA ditingkatkan.
Penangkapan tersebut berlangsung di tengah penindakan siber Polda Metro Jaya terhadap konten yang dikaitkan dengan isu demonstrasi. Sebelumnya, polisi menyebut telah menurunkan 30 konten provokatif dan berita bohong sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Polda Metro juga menyatakan telah mendekati 28 pegiat media sosial yang mengelola 37 akun, dengan sebagian diarahkan ke proses hukum dan sebagian lainnya diberi edukasi.
Persoalan utama dalam kasus AFA kini bukan hanya tindakan penangkapannya, tetapi batas antara kritik, penyebaran informasi, dan konten yang memenuhi unsur pidana. Polisi perlu menjelaskan materi unggahan yang diperiksa, konteks penyebarannya, serta bukti yang membuat konten tersebut diduga sebagai berita bohong atau hasutan. Penjelasan itu penting agar proses hukum tidak berhenti pada klaim sepihak dari aparat maupun pendamping.
Sampai ada keterangan resmi mengenai status tersangka dan pasal yang dikenakan, AFA lebih tepat disebut sebagai orang yang ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Publik masih menunggu apakah penyidik akan menetapkan tersangka, menghentikan perkara, atau memanggil pihak lain yang berkaitan dengan unggahan tersebut. (RHU)