JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menyatakan organisasi kemasyarakatan tidak termasuk dalam unsur yang diminta membantu pengamanan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Penjelasan itu disampaikan setelah rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Hercules turun ke jalan dan ikut membubarkan massa ketika situasi rusuh. Polisi menyebut bantuan pengamanan saat itu hanya berasal dari TNI dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Peran serta ormas dalam upaya memelihara kamtibmas ada, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026). Budi mengatakan batas keterlibatan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut memberikan ruang partisipasi kepada ormas dalam menjaga ketertiban, tetapi tidak memberi kewenangan untuk menjalankan tugas penegak hukum.
Budi merujuk Pasal 59 ayat (3) huruf c yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Pasal 59 ayat (3) huruf d juga melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Dengan ketentuan tersebut, tindakan pengamanan dan pembubaran massa tetap berada dalam kewenangan aparat.
Sebelumnya, rombongan GRIB Jaya yang dipimpin Ketua DPP Rozario de Marshall alias Hercules turun ke jalan saat kerusuhan pascademonstrasi di kawasan Senayan dan Slipi. Kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling membenarkan keberadaan Hercules dan menyebut rombongan itu datang untuk membantu menertibkan massa. Menurut Wilson, Hercules hanya mengimbau massa pulang dan organisasi tidak pernah menginstruksikan anggotanya mengikuti demonstrasi maupun kerusuhan.
Wilson menyatakan seruan agar massa pulang merupakan imbauan untuk meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif. Namun, ia tidak menjawab pihak yang menginstruksikan Hercules turun tangan membubarkan massa. Keterangan polisi menegaskan setiap inisiatif ormas di lapangan tetap harus tunduk pada batas kewenangan aparat. (RHU)